Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2020 di Ruang Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Senin (2/11/2020).

PM, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh ikut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2020 di Ruang Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Senin (2/11/2020).

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida menyatakan, kerja pengawasan tersebut mengacu Undang Undang Nomor 7 tentang Pemilu, pasal 104, huruf e yang berbunyi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan memperlihatkan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Pemilu 2019 telah usai bukan berarti Panwaslih juga telah selesai masa kerjanya, dan keadaan pandemi virus Covid-19 juga tidak membuat kerja pengawasan terhambat atau berjalan di tempat,” ujar Afrida.

Ia mengatakan, Panwaslih selama ini terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan KIP terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di setiap periodenya. Pihaknya juga mengapresiasi segenap stakeholder serta partai politik yang ikut serta dalam pengawasan partisipatif, walaupun berlangsung secara daring.

Iklan Duka Cita Thanthawi Ishak dari BPKA Dan SAMSAT

“Rapat pleno yang diadakan KIP Kota Banda Aceh ini penting diikuti demi mendapatkan akurasi informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik,” ujarnya lagi.

Setelah pemutakhiran data di periode Oktober Tahun 2020, KIP Kota Banda Aceh dalam rapat pleno ini menetapkan jumlah DPB sebanyak 158.499 dengan rincian 77.937 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 80.562 pemilih perempuan.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga, Ely Safrida mengatakan, pengawasan secara berkala pada tahapan pemutakhiran DPB merupakan tugas dan kewajiban Bawaslu.

“Ini untuk menjaga kualitas daftar pemilih dan dengan adanya pemutakhiran, kita dapat mengawasi dan mengawal bersama,” sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Banda Aceh, Yusuf Al-Qardhawy menyebutkan, proses akurasi data pemilih menjadi tahapan yang sangat menguras tenaga dan pikiran penyelenggara.

“Ini demi perbaikan dan penyempurnaan Daktar Pemilih Tetap (DPT),” pungkas Yusuf. []

 

Komentar