PM, Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Penetapan ini sempat mengalami penundaan dari jadwal semula pada 24 Desember 2025 lalu, menyusul fokus pemerintah daerah yang teralihkan pada penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Serambi Mekkah di penghujung tahun.
Melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, disepakati bahwa UMP Aceh tahun 2026 naik sebesar 6,7 persen.
Kenaikan tersebut setara dengan Rp 246.936, yang membawa besaran upah dari sebelumnya Rp 3.685.616 pada tahun 2025 menjadi Rp 3.932.552 untuk tahun berjalan ini.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” demikian petikan bunyi poin utama dalam SK Gubernur tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan hasil pertimbangan matang berdasarkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah merampungkan sidang pleno pada akhir Desember 2025.
Meski secara administratif baru rampung di awal Januari, besaran UMP ini dinyatakan tetap berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026.
Terkait teknis pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa angka Rp 3,93 juta tersebut merupakan standar minimal bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah juga memberikan rambu-rambu ketat bagi dunia usaha. Perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah di atas ketentuan baru tersebut dilarang keras menurunkan atau mengurangi nilai upah karyawannya.
Sebaliknya, bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, besaran upah harus ditinjau kembali melalui perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha di masing-masing perusahaan, yang kemudian diatur dalam struktur dan skala upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2026,” tegas Indah, seperti dilansir dari Detik.
Dengan penetapan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Aceh tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi dan cuaca ekstrem yang sedang berlangsung. []
Belum ada komentar