MPU Bisa Tetapkan Produk Halal di Aceh

MPU Bisa Tetapkan Produk Halal di Aceh
Ilustrasi/Ist

PM, Banda Aceh – Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menegaskan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk di Aceh. Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).

Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk. “Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga juga menyebutkan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000606603
PJ Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di istana Negara bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Sekretariat Kabinet)

Rapat Terbatas Bersama Presiden, Pj Gubernur: PON Bangkitkan Semangat Pembangunan dan Perekonomian Aceh