MK Batalkan Presidential Threshold, Pemerintah Janji Tindak Lanjut

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Dokumentasi/Kemenko Kumham Imipas)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Dokumentasi/Kemenko Kumham Imipas)

PM, Jakarta –  Pemerintah menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

“Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami menghormati keputusan ini dengan sepenuhnya,” ujar Yusril.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini membuka peluang bagi setiap partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Uji materi Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali sebelumnya, namun baru kali ini dikabulkan oleh MK.

“Semua pihak, termasuk pemerintah, harus tunduk pada Putusan MK ini. Keputusan tersebut juga menunjukkan perubahan sikap MK terhadap norma konstitusional Pasal 222 dibandingkan dengan putusan sebelumnya,” tambah Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas dampak putusan ini, khususnya terkait pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029.

“Jika diperlukan revisi atau penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, pemerintah siap berkolaborasi dengan DPR untuk menggarapnya,” pungkas Yusril.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Plh Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah M.Si, didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menyambut kehadiran Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar, Selasa (22/10/2024).
Plh Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah M.Si, didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menyambut kehadiran Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar, Selasa (22/10/2024).

Plt Sekda Aceh Sambut Menlu Sugiono: Selamat Datang di Kampung Halaman

IMG 20231229 WA0057 1050x525
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik, Dr. A. Murtala, M.Si, sebagai Pj. Bupati Aceh Jaya, dan Drs. Asra, sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (29/12/2023). Foto: Biro Adpim

Murtala dan Asra Dilantik sebagai Pj Bupati Aceh Jaya dan Aceh Tamiang