Mayoritas Kabupaten/Kota di Aceh Belum Penuhi Target Pencegahan Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . [Dok. KOMPAS]
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . [Dok. KOMPAS]

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mendorong Sekda kabupaten/kota di Aceh untuk menyempurnakan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2020.

MCP atau Monitoring Center for Prevention (MCP), merupakan aplikasi yang dibuat untuk memudahkan monitoring yang dilakukan oleh bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI.

Dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya, tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor.

Dalam rapat koordinasi yang digelar daring antara Sekda Aceh dan Sekda kabupaten/kota pada Selasa (16/3/2021) terungkap, sebagian besar realisasi capaian MCP kabupaten/kota di Aceh masih di bawah 75 persen dari skala 0-100 persen.

“Baru Pemerintah Provinsi, Pemko Banda Aceh, dan Pemkab Aceh Tenggara yang capaian MCP nya sudah hijau atau mencapai 75 persen lebih,” kata Sekda Aceh, Taqwallah.

Ada delapan area intervensi MCP yang ditetapkan oleh KPK untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi. Area tersebut yakni manajemen APIP (aparat pengawas internal pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

“Capaian indikator atas delapan area Intervensi itu secara rata rata di kabupaten/kota di Aceh belum terlalu memuaskan,” imbuh Taqwallah.

Ia berharap, laporan dan data terkait delapan area intervensi tersebut yang diupload pada Sistem informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan milik KPK dapat terus dimaksimalkan.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil sumpah jabatan dan melantik DR. Teuku Raja Keumangan S.H. M.H sebagai Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, sebagai Wakil Bupati Nagan Raya periode 2025-2030, pada Rapat Paripurna DPRK Nagan Raya , di Gedung DPRK Nagan Raya, Rabu, 19/2/2025. Foto: Biro Adpim
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil sumpah jabatan dan melantik DR. Teuku Raja Keumangan S.H. M.H sebagai Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, sebagai Wakil Bupati Nagan Raya periode 2025-2030, pada Rapat Paripurna DPRK Nagan Raya , di Gedung DPRK Nagan Raya, Rabu, 19/2/2025. Foto: Biro Adpim

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya