PM, Banda Aceh – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP menanggapi pemberitaan media terkait adanya pejabat baru berinisial SA yang dilantik, namun yang bersangkutan diduga adalah tersangka korupsi.
“Tim Baperjakat sebelum melantik tidak mendapatkan informasi apa pun,” ujar Iskandar dalam keterangan resmi di laman Pemerintah Aceh, Senin (18/1/2021).
Ia menyebutkan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PNS pada jabatan struktural, Tim Penilai Kinerja PNS Aceh mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan turunannya.
Ia merincikan, pada pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
“Karena tidak mendapat informasi apa pun, yang bersangkutan tetap dipertimbangkan sebagaimana PNS lainnya. Adapun proses seleksi terhadap seluruh pejabat yang akan dilantik termasuk SA, telah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang,” kata dia.
Ia mengaku, jika mengetahui hal tersebut lebih dini, maka tim akan mengeluarkan nama calon pejabat tersebut dari proses pembahasan. “Informasi penetapan tersangka didapat melalui informasi media.”
Setelah menerima informasi tersebut, tim segera mengevaluasi penetapan SA yang kadung dilantik pada 11 Januari 2021 lalu. Iskandar berterima kasih kepada semua pihak terutama media yang telah menginformasikan hal ini.
“Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,” ujar Iskandar.
Pemberhentian SA juga dilakukan untuk memberi kesempatan baginya menyelesaikan proses hukum. Keputusan tersebut langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh.
Iskandar menyebutkan, Pemerintah Aceh telah berkomitmen membentuk perilaku PNS yang produktif dan terhindar dari praktik korupsi, di antaranya dengan pemberlakuan Sistem Manajemen Kinerja dan mendorong kesadaran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara tepat waktu kepada KPK.
“Hari ini 93,1 persen pejabat wajib lapor telah menyampaikan LHKPN kepada KPK dan diyakini dalam beberapa hari ke depan tuntas sampai dengan 100 persen. Pemerintah Aceh juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum bagi PNS yang terlibat korupsi,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar