PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka suap dana Otsus Aceh 2018 pada Kamis, 5 Juli 2018.

Penahanan Irwandi yang juga Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) membuat partai ini krisis pemimpin. Sebelumnya Ketua Harian Samsul Bahri bin Amiren juga telah mengundurkan diri.

Sekretaris Jenderal PNA Miswar Fuady menyatakan bahwa aspirasi kader menginginkan partai dipimpin kembali oleh Samsul Bahri alias Tiong selama masa “darurat” ini.

“Kami akan meminta kesediaan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiong untuk kembali memimpin partai,” ujar Miswar dalam jumpa pers di kantor DPP PNA di Banda Aceh, Kamis (5/7/2018).

Miswar menuturkan, meski sempat mengajukan pengunduran diri, dirinya memastikan bahwa Irwandi belum menandatangani permohonan itu. Surat pengunduran Tiong hingga kini belum diproses partai tersebut.

“Kami akan mengajak Samsul untuk kembali, karena hingga saat ini Irwandi Yusuf belum ditetapkan sebagai terpidana, sehingga belum boleh digelar Kongres Luar Biasa (KLB),” ujar Miswar.

Sementara itu, Tiong yang dikonfirmasi media ini tak berhasil dihubungi hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Tiong meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami pribadi meyakini Pak Irwandi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan KPK. Pun demikian, kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami meminta KPK untuk memperlakukan Pak Irwandi secara fair dan bermartabat, dengan tetap menghargai hak-hak hukum dan hak asasinya sebagai seorang manusia,” kata Tiong, Kamis (5/7).

Tiong sendiri pada saat Pilkada 2017 adalah Ketua Tim Pemenangan Irwandi – Nova. Ia kini masih tercatat sebagai anggota DPR Aceh periode 2014 – 2019.

Komentar