PM, SIGLI – Sidang perdana kasus pidana terhadap enam penambang emas liar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Rabu (20/12) molor selama dua jam lebih dari jadwal yang ditentukan.
Sejatinya, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, namun sidang terhadap enam tersangka baru digelar pada pukul 12.40 WIB.
Molornya sidang tersebut imbas dari kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, untuk meninjau pembangunan gedung PN yang saat ini sedang dikerjakan.
Pantauan pikiranmerdeka.co, kehadiran Ketua PT membuat semua pegawai teras di PN Sigli ikut mendampingi. Bahkan, terkesan PN Sigli hanya melayani Ketua PT dan membiarkan sidang perkara penambang emas liar molor.
Meskipun sempat molor, sidang perdana kasus penambang emas ilegal dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung tertib dan ke 6 terdakwa hadir di persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safri.SH, Budi Sunanda.SH dan Samsul Maidi.SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Efendi.SH,MH, Taqdirullah.SH dan Yudha Utama Putra.SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efendi, yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (20/12), mengatakan, sidang perdana hanya membaca dakwaan terhadap 6 terdakwa.
Setelah itu, PN Sigli menetapkan sidang kedua yaitu akan dianjutkan pada Rabu (27/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Taqdirullah berlangsung beberapa menit saja. “Ini masih dakwaan kita,”jelasnya.
Efendi menambahkan, dirinya turun langsung ingin menuntaskan kasus penambang emas liar agar bisa tuntas dan mendapat hukuman seadil-adilnya terhadap terdakwa.()
Belum ada komentar