Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

PM, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri. Sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 hingga 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain DMM selaku Direktur PT Victoria Management Investasi; JM selaku Direktur Utama PT Pool Advista Sekuritas; K selaku Analis Saham PT Victoria Manajemen Investasi; dan PWS selaku Fund Manager PT Victoria Management Investasi.

“Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer (MI),” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 24 Agustus 2021.

Selanjutnya WAW selaku Direktur Pemasaran PT Asia Raya Kapital; E selaku Staf PT Maybank Aset Manajemen; PD selaku Marketing PT Maybank Aset Manajemen; dan MM selaku pihak swasta juga diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer (MI).

Saksi lain yang ikut diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI adalah FT selaku Head Operation PT Millenium Capital Management; JA selaku Direktur PT BNI Sekuritas; ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas; dan OB selaku Direktur PT Khresna Sekuritas.

Pihak penyidik Jampidsus juga memeriksa D selaku Direktur Utama PT OCBC Sekuritas Indonesia; dan AS selaku Direktur Utama PT OS Sekuritas Indonesia sebagai saksi dengan pendalaman keterlibatan pihak lain.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).” ujar Leonard.

Selain 14 orang tersebut, Jampidsus sebelumnya juga memeriksa 12 saksi terkait perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asabri. Ke 12 saksi tersebut diperiksa pada hari Senin, 23 Agustus 2021 kemarin.

Mereka yang diperiksa sebelumnya antara lain, ES selaku Dirut PT. Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun); IAS selaku Direktur Operasional PT. Corfina Capital;
S selaku Fund Accounting PT. Aurora Asset Management; R selaku Finance dan Accounting PT. Aurora Asset Management; dan S selaku Direktur PT. Oso Sekuritas.

Kemudian, DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas; TJ selaku Direktur PT. Panin Sekuritas; AUS selaku Direksi PT. MNC Sekuritas; AA selaku Direksi PT. MNC Sekuritas. Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Sementara untuk pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri, kejagung turut memeriksa W selaku Dirut PT. Maybank Kim Eng Sekuritas; AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas; serta YSA selaku Dirut PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.

“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu, 28 Juli 2021.

Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

“Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[] (ril/mdk)

Komentar