KBRI: Tiga Wartawan Ditangkap Polisi Malaysia Karena Peliputan Ilegal

KBRI: Tiga Wartawan Ditangkap Polisi Malaysia Karena Peliputan Ilegal
KBRI: Tiga Wartawan Ditangkap Polisi Malaysia Karena Peliputan Ilegal

Jakarta—Tiga wartawan Indonesia yang sedang melakukan peliputan terkait kasus penembakan tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi Malaysia, meski akhirnya dilepaskan. Ketiga wartawan itu ditangkap karena tidak memiliki izin peliputan di negara jiran.

“Iya, kami sudah mendapatkan informasinya. Mereka ditangkap karena melakukan peliputan tanpa izin. Di mana-mana wartawan Indonesia yang akan melakukan peliputan ke negara lain ya harus mendapat izin dari negara bersangkutan,” ujar Minister Cousellor Pensosbud KBRI di Malaysia, Suryana Sastradiredja, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/5).

Suryana menjelaskan secara prosedur setiap wartawan Indonesia yang akan melakukan tugas peliputan ke Malaysia, harus mendapatkan izin dari perwakilan negara bersangkutan di Jakarta. Dari informasi yang diperolehnya, lanjut Suryana, ketiga wartawan itu tidak meminta visa jurnalis kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

“Jadi bisa dimaklumi jika ditangkap. Tapi tim kami sekarang sedang menuju ke sana untuk melakukan penyelamatan. Tim terdiri dari atase polri di KBRI dan konsuler,” tuturnya.

Tiga wartawan itu adalah Ilham Khoiri dari Kompas, Zen Teguh Triwibowo (Sindo) dan Muhammad Fauzi (Media Indonesia). Ketiga sedang melakukan peliputan di daerah Port Dickson, Malaysia. Di daerah tersebut, mereka berencana mewancarai warga yang tinggal di sekitar lokasi terjadinya penembakan terhadap tiga TKI asal NTB. Setelah sempat dimintai keterangan, ketiganya dilepaskan oleh pihak kepolisian setempat.[dtc]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

antar
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama istri dan juga juga Penjabat Bupati Aceh Besar dan istri, mengantar kepulangan Ketua Umum PKK , Tri Tito Karnavian, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Rabu 2/10.Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Aceh dan Istri Antar Kepulangan Ketum TP PKK di Bandara SIM

Ott KPK Mensos Juliari
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT Mensos Juliari