Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar, S.Hi.

PM,BANDA ACEH – Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA menilai gugatan yang dilayangkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait salah satu pasal dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)  adalah bentuk pengkhianatan kepada raktayr Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PA, Kautsar, S. Hi di depan wartawan saat mengadakan konferensi pers di Keude Kupi Rumoh Aceh, Lingke, abu, (28/10/25).

“Yang menggugat (UUPA) ini adalah penkhianat rakyat Aceh,” tegas  Kautsar.

Menurut Kautsar, Meskipun YARA sebagai pihak penggugat hanya menggugat satu poin saja dalam UUPA, namun saat hakim menilai bahwa secara keseluruhan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang UUPA ini bertentangan dengan UUD 1945, maka keseluruh nanti bisa di batalkan.

“Ini yang menjadi kekhawatiran kita,” ujarnya lagi.

Baca juga: YARA: Kami Perjuangkan Keadilan Rakyat Aceh Bukan Kewenangannya

Kautsar menambahkan pihaknya yakin, bahwa UUPA tidak bertentengan dengan UUD 1945, karena memiliki kekhususan tersendiri seperti pada beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Jogja, Jakarta, Papua.

“Aceh juga punya kekhususan tersendiri, seluruh produk hukum dalam bentuk PP yang terkait dengan administrasi di setiap provinsi di Indonesia, itu dijamin oleh UUD 1945 tentang kekhususan itu sendiri,” terang Kautsar.

Kautsar mengaku di telpon dan mendapat perintah lansung dari Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf untuk memperjuangkan UUPA ini. “Karena UUPA ini, sesuatu yang memang harus di pertahankan antara hidup dan mati,” katanya.

[PM006]

Komentar