PM, Banda Aceh – Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekontruksi/pembangunan Jembatan Pangwa, di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Proyek pembangunan infrastruktur pasca bencana gempa di Pidie Jaya tahun 2016 itu anggarannya berada di Badan penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp11,2 miliar.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka yaitu MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi, lalu AZH (konsultan pengawas) dan MUR (Direktur PT Trikarya Pratama Consultant).
Dalam keterangan pers, Selasa (23/2/2021), perbuatan para tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Kasus dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,049 miliar.
Belum ada komentar