Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa

WhatsApp Image 2021 02 23 at 23 09 19
Jaksa menahan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa di Pidie Jaya. (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekontruksi/pembangunan Jembatan Pangwa, di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

Proyek pembangunan infrastruktur pasca bencana gempa di Pidie Jaya tahun 2016 itu anggarannya berada di Badan penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp11,2 miliar.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka yaitu MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi, lalu AZH (konsultan pengawas) dan MUR (Direktur PT Trikarya Pratama Consultant).

Dalam keterangan pers, Selasa (23/2/2021), perbuatan para tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Kasus dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,049 miliar.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

kapolda aceh dpr ri
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menyerahkan makalah Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri kepada Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (19/1/2021). Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

Kapolda Aceh Wahyu Widada Antar Makalah Calon Kapolri ke DPR

fa40523e d5ab 4538 9afe c1269434635c
Pj. Gubernur Aceh, Bustami. SE. M. Si didampingi Pj. Sekda Aceh, Azwardi AP menyerahkan Surat Keputusan (SK) Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PB-PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 Wilayah Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (4/07/2024).

Rakor Persiapan PON, Pj Gubernur Ingatkan Bupati/Walikota Harus Solid

IMG 20210524 WA0013 660x330 1
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP bersama Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli saat meluncurkan aplikasi Wistle Blowing Sistem (WBS) di Aula Inspektorat Aceh, Banda Aceh, Senin (24/5/2021). [Dok. Ist]

Inspektorat Luncurkan Aplikasi Aduan Dugaan Korupsi ASN