Hakim Selingkuh Ditangkap WH Gayo Lues Terancam Dipecat

Hakim Selingkuh Ditangkap WH Gayo Lues Terancam Dipecat
Drs. Muhaimin Panitera Mahkamah Syari’ah (pakai Kaca mata) yang didampinggi H. Khalidin Panitera Muda. Anuar Syahadat.

PM, Blangkejeren – Oknum hakim yang ditangkap Satpol PP dan WH Kabupaten Gayo Lues, Selasa (6/10/2015) pukul 14:30 Wib di salah satu rumah kontrakan belakang Masjid Raya Blangkejeren bersama seorang dokter gigi -janda yang berinisial MH- terancam dipecat. Hakim yang berinisial RS tersebut sudah melanggar moral, etika dan kode etik seorang hakim.

Drs. Muhaimin Panitera Mahkamah Syari’ah yang didampinggi H. Khalidin Panitera Muda, Rabu (7/10/2015) di ruanganya mengatakan, pihaknya tidak tahu persis hukuman apa yang akan diberikan kepada RS, sebab masalah tersebut sudah dilaporkan kepada Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Agung dan akan diputuskan oleh atasannya.

“Kalau terancam pecat dari hakim pasti, malahan bisa dipecat dari PNS-nya juga, dan dulu ada kejadian seperti ini, kami benar-benar merasa malu dan tercoreng akibat ulahnya RS, dan rasa malu itu bukan saja ada pada kami, melainkan pada semua hakim. Tapi mengenai prosesnya, kami tidak akan membeda-bedakan yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar,” katanya.

Hakim RS sendiri, kata Muhaimin, dan Khalidin sudah berulang kali dipanggil ketua Mahkamah Blangkejeren terkait isu perselingkuhanya, dan pernah juga diberi nasehat, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya berakhir di tangan WH.

“RS ini tercatat sebagai warga Pekan Baru suku Minang, yang masih sah memiliki istri dan satu anak, jika memang dinikahkan dengan dokter gigi itu, semuanya ada aturannya, tidak boleh sembarangan menikahlah,” ucapnya.

Seorang hakim yang hendak berpoligami harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari istri tertua, dan surat poligami dari Mahkamah Syari’ah baru dibenarkan melangsungkan pernikahan. Jika syarat itu tidak terpenuhi sama halnya nikah di bawah tangan.

“Selain hukuman disiplin, etika dan kode etik, RS juga telah melanggar Qanun Jinayah tentang khalwat, di mana mereka ini (RS dan MH) telah berdua-duaan di tempat sunyi, kalau memang sudah sampai kepada kami kasusnya, hakim di sini akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” katanya tidak bisa menyebutkan berapa kali cambukan karena tergantung hakim nantinya.

Muhaimin bercerita, setelah mendegar anggota Hakim Mahkamah Syari’ah ditangkap langsung ke kantor WH untuk mengkonfirmasi kebenarannya, dan menayakan kepada hakim RS dan drg.MH. setelah itu baru disiapkan WH terkait surat-surat penangkapanya dan diserahkan kepada Mahkamah.

“Terakhir yang saya dengar tadi malam, bahwa RS dan MH akan berembuk untuk menyelesaikan permasalahan ke adat, entah bagaimana prosesnya sekarang, kami juga belum mendapat laporan, dan kasus ini tetap berjalan secara hukum meskipun sudah diselesaikan oleh adat,” terangnya.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kabar Kabur MoU RI-Gam
Kabar Kabur MoU RI-Gam

Kabar Kabur MoU RI-Gam