Fatwa MPU: Plagiasi di Dunia Pendidikan Hukumnya Haram

b4c2e41d 999e 4dce 8434 25dbe02036c41
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali saat menghadiri Sidang Paripurna-I yang digelar di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (19/2/2025). [Ist]

PM, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-I yang digelar di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (19/2/2025).

Dalam pertimbangannya, MPU Aceh menegaskan bahwa plagiasi dan kecurangan dalam evaluasi pendidikan sudah menjadi fenomena yang dipandang lumrah di tengah-tengah masyarakat.

“Sehingga jika dibiarkan, bisa mengakibatkan kepada rusaknya sistem dan mutu pendidikan,” demikian keterangan laman resmi MPU Aceh.

Hasil pertimbangan MPU Aceh juga menyebutkan bahwa tindakan plagiasi merugikan hak kekayaan intelektual dan merusak prestasi peserta didik yang memiliki integritas, serta dapat menghancurkan sebuah bangsa.

Salah satu bunyi fatwa dalam draft itu menyebutkan, bahwa plagiasi merupakan tindakan pelanggaran hak cipta yang dipandang sebagai salah satu hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana layaknya harta.

Selanjutnya juga disebutkan bahwa kecurangan adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga untuk mengakali atau menyiasati sesuatu dengan cara melanggar aturan yang ditetapkan demi kepentingan tertentu.

“Plagiasi termasuk kedalam kategori perbuatan pencurian serta penipuan dan hukumnya adalah haram,” bunyi poin draft fatwa itu.

Pada poin selanjutnya disebutkan pula, kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan seperti menyontek dan perjokian termasuk ke dalam kategori pengkhianatan terhadap amanah, dan hukumnya adalah haram.

“Penghasilan yang diperoleh dari hasil perjokian plagiasi dan kecurangan evaluasi pendidikan adalah haram,” tulis salah satu poin draft fatwa itu.

Dalam butir taushiyah itu, MPU juga meminta Pemerintah Aceh untuk menetapkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan plagiasi dan kecurangan pelaksanaan evaluasi pendidikan.

Kepada peserta didik, MPU Aceh berharap untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademis dalam seluruh proses pendidikan, baik dalam mengikuti ujian/evaluasi maupun dalam melahirkan karya tulis yang orisinil. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

turun khalili
Baliho Cabup Bireuen dari Partai Aceh, Khalili, diturunkan, untuk digantikan dengan baliho bergambar Cabup Bireuen terbaru hasil keputusan Partai Aceh. FOTO: Rizanur

Pendukung Ruslan Turunkan Baliho Khalili

IMG 20210331 WA0026 660x330 1
Rapat Koordinasi Program Pengentasan Kemiskinan dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional antara Kementerian Keuangan dan Instansi Vertikal bersama Sekretariat Daerah Aceh, di Ruang Rapat, Kanwil DJKN Aceh, Banda Aceh, Rabu, (31/3/2021). [Dok. Ist]

Rakor Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Terima Masukan Tim Sembilan

WhatsApp Image 2024 12 09 at 10.33.10
Tim saksi Cagub Cawagub 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menolak untuk menandatangani rekap hasil akhir pleno KIP Aceh untuk pemilihan calon gubernur Aceh di pilkada 2024, Minggu (8/12). Foto: MC Bustami-Fadhil

Ini Poin-poin Protes Saksi 01 yang Berujung Penolakan Tandatangan Rekap Hasil Akhir Pleno KIP Aceh