PM, TAPAKTUAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan, telah memeriksa sebanyak 11 saksi terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Gunung Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipiter, Iptu Adrianus SE menyebutkan, ke sebelas orang yang telah di periksa tersebut terdiri dari perangkat gampong dan beberapa orang masyarakat Desa Jambo Papeun termasuk pemilik lahan.
Baca: Bupati Aceh Selatan Diduga Rambah Kawasan Hutan Lindung
“Untuk mengungkap kasus dugaan perambahan hutan lindung tersebut, penyidik terus melakukan proses pemeriksaan secara meraton terhadap para saksi. Sejauh ini sudah sebanyak 11 orang saksi yang telah diperiksa (BAP),” kata Iptu Adrianus kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (12/10).
Saat ini, sambung Adrianus, pihaknya sedang menunggu kedatangan pejabat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) khususnya yang membidangi tapal batas wilayah hutan. Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Selatan, kata dia, telah melayangkan surat panggilan terhadap pejabat yang bersangkutan untuk diminta kesediaannya menghadap penyidik untuk didengarkan keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi ahli.
“Keterangan dari saksi ahli BPKH tersebut dinilai penting karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang berwenang menentukan tapal batas wilayah hutan. Sebab beberapa warga yang telah di BAP, semuanya mengaku tidak tahu yang mana batas hutan lindung dan batas hutan produksi yang bisa digarap oleh masyarakat,” jelasnya.
Jika keterangan dari saksi ahli dimaksud telah selesai, maka pihaknya memprediksi bahwa dalam waktu dekat berkas perkara dugaan perambahan hutan lindung di Kecamatan Meukek tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
“Tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli, jika sudah selesai maka berkas perkara segera kami limpahkan ke pihak Kejari Aceh Selatan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut? Adrianus mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni operator beko berinisial H, warga Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur. Tersangka, kata Adrianus, langsung dilakukan penahanan sejak Senin (2/10/2017) lalu.
Sedangkan pihak yang bertindak sebagai pemilik lahan dimaksud, kata Iptu Adrianus adalah bernama Teuku Habibi. Sejauh ini Teuku Habibi, yang disebut-sebut keponakan Bupati Aceh Selatan tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Adrianus menegaskan bahwa kepastian pemilik lahan dimaksud adalah Teuku Habibi berdasarkan bukti surat jual beli dengan masyarakat pemilik lahan. Menyangkut desas-desus atau isu yang menyebutkan bahwa lahan yang diduga telah terjadi perambahan hutan lindung tersebut adalah milik Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra, dinilai pihaknya hanya sebatas rumor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Penegak hukum tidak boleh bekerja atas dasar rumor yang berkembang . Sebab penegakan hukum itu harus berdasarkan alat bukti yang kuat dan resmi bukan atas dasar isu yang berkembang,” pungkasnya.()
Belum ada komentar