Syahdan, 24 September 2012 lalu, Mahmudi dilantik sebagai Ketua Kopbun WNBN, setelah melakukan rapat luar biasa. Pengesahan pengurus Mahmudi, kata Daudsyah, dilakukan oleh Dinas Koperasi.
“Makanya, rapat yang dibuat oleh Mahmudi dan disahkan oleh Dinas Koperasi, itu cacat hukum,” kata Daudsyah.
Pelantikan Mahmudi melahirkan dualisme kepengurusan di koperasi WNBN. Yang satu berada di bawah kepengurusan Muhammad Daudsyah dan satunya lagi dipimpin oleh Mahmudi, mantan anggota DPRK Aceh Utara periode lalu.
Saat Daudsyah datang bersama dua rekannya, Bachtiar dan Hasan ke dinas terkait untuk mempertanyakannya alasan mereka melantik Mahmudi, pihak dinas menjawab bahwa itu atas suruhan bupati. “Kami juga mempertanyakan keabsahan badan hukum dan rapat yang dibuat oleh Mahmudi. Mereka hanya menjawab tidak. Mendengar jawaban seperti itu, kami langsung pamit,” sebutnya.
Sekitar Desember 2012, Daudsyah diundang dalam satu pertemuan di ruang Asisten II Setdakab Aceh Utara. Di sana hadir juga pejabat Dishutbun Aceh Utara, Bagian Ekonomi Setdakab, Dinas Koperasi, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), dan Bagian Hukum Setdakab.
Pertemuan itu, kata Daudsyah, bukan rapat mediasi, tapi kehadiran dia di sana untuk diverifikasi karena dituding tidak pernah membuat Rapat Anggota Tahunan (RAT). Entah bagaimana ceritanya, saat itu asisten II memerintahkan Zulkhairi SH membuka tas yang dibawa Daudsyah.
Dalam tas itu ditemukan berbagai bukti bahwa Daudsyah telah membuat RAT 2010-2011 dan rapat-rapat lainnya. Di antaranya, pertemuan antara pengurus dan pengawas serta pelaksana lapangan. “Itu yang dia dapat dalam satu tas. Rapat-rapat di luar RAT, hampir puluhan kali. Kalau rapat-rapat pelaksanaan kegiatan hampir setiap minggu, ada semua,” terangnya.
Sekitar tiga hari kemudian, Dinas Koperasi, Bagian Hukum dan Mahmudi mengadakan rapat di Kantor Teupin Reusep, Sawang. Mengetahui hal ini, kata Daudsyah, beberapa anggota koperasi dan orang lain ikut mengawasi pertemuan tersebut.
Sebelum rapat dimulai, Kabag Ekonomi sempat mempertanyakan perihal rapat tersebut. Saat itu, kata Daudsyah, Mahmudi menjawab bahwa ini rapat koperasi. Entah karena tidak percaya, Kabag Ekonomi meminta Mahmudi menunjukkan legalitas rapat, seperti badan hukum, rencana rapat dan susunan buku daftar anggota.
Namun, Mahmudi tak dapat memenuhi semua permintaan pejabat itu. “Setelah legalitas yang diminta tidak ada, Kabag Ekonomi mengatakan bahwa rapat hari ini bukan rapat koperasi karena tidak ada legalitas,” papar Daudsyah.
Belum ada komentar