DPRA Minta Gubernur Aceh Bersikap Soal Pilkada 2022

20200510 images 6
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus meminta Gubernur Nova Iriansyah lebih tanggap dalam menyikapi masalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh.

Dalam keterangannya, Senin (8/2/2021), Yunus mengatakan, Pilkada Aceh telah mendapat respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri, bahkan anggota DPR RI. Namun menurutnya ini justru berbanding terbalik dengan sikap jajaran Pemerintah Aceh.

“Khususnya Gubernur Nova Iriansyah yang sama sekali tidak tanggap terhadap persoalan Pilkada. Ini tercermin dari sikapnya yang hampir tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait agenda Pilkada,” kata Yunus.

Ia meminta Nova untuk tidak buang badan. Menurut Yunus, gubernur seharusnya berada di garda depan mencari solusi agar Pilkada tetap terlaksana di tahun 2022. Nova, ujar Yunus, harus ingat bahwa Pilkada merupakan hajat masyarakat Aceh.

“Jadi, jangan seolah-olah agenda Pilkada hanyalah kepentingan DPRA semata,” ujarnya.

Padahal, sambung Yunus, secara konstitusi tanggung jawab terbesar pelaksanaan Pilkada berada di ranah Pemerintah Aceh. Terutama soal penyediaan dan keabsahan penggunaan anggaran. Sementara DPRA hanya menjalankan fungsi pengawasan agar poin-poin UUPA terimplementasi dalam pelaksanaan Pilkada tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yunus juga membeberkan kabar bahwa sampai hari ini gubernur belum menerima putusan resmi Komisi Independen Pemilihan Aceh terkait penetapan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan. Kendati KIP sudah menyurati gubernur beberapa kali.

Untuk itu, Yunus mendesak gubernur untuk segera duduk bersama dengan DPRA dan KIP guna mencari solusi tentang masalah ini. Bahkan, kata dia, Nova juga perlu mengadakan rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menyamakan persepsi.

“Perlu ada kesepakatan bersama terkait agenda Pilkada. Sehingga antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota tidak berjalan sendiri-sendiri,” ucap Yunus.

Jika persoalannya berkaitan dengan kendala regulasi dan kebijakan pusat, DPRA mengajak Nova bersama-sama menghadap Mendagri dan Komisi II DPR RI untuk berkoordinasi.

“Dan Pak Nova harus hadir memimpin sendiri upaya lobi-lobi tersebut. Jangan biarkan isu Pilkada terus menerus sekedar jadi wacana liar di ruang publik. Ini merupakan kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperjuangkannya dalam sistem. Jika Pemerintah Aceh dan DPRA kompak, Insya Allah agenda Pilkada akan tetap terlaksana pada tahun 2022,” tutup Yunus.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 pada tanggal 19 Januari lalu. Penetapan ini dilakukan KIP Aceh setelah didesak oleh pihak DPRA.

Namun seiring waktu penetapan tahapan Pilkada 2022 itu telah memunculkan dinamika politik tersendiri, baik di Aceh maupun level nasional. Diketahui, selama ini DPRA merupakan pihak yang paling getol menyuarakan pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022 mendatang.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait