DPRA Bentuk Tim Penegakan Hukum Kekerasan Seksual

Suasana rapat di DPR Aceh.
Foto/Ist

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama lintas instansi membentuk tim kecil penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

“Nantinya kami juga menjaga Undang-Undang Perlindungan Anak serta juga qanun hukum jinayat,” kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin, Rabu (18/11/2020).

Pihaknya berkomitmen dengan Syariat Islam sebagai aturan yang berlaku di Aceh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang harus dimaksimalkan. “Mudah-mudahan tanggung jawab kita hari ini menjadi tanggung jawab bersama dalam merumuskan sebuah kebijakan,” ujarnya.

Lihat Juga: RUU Minuman Beralkohol, MUI: Miras Berbahaya, Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya

Sementara Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi, mengatakan keberadaan kejahatan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus meningkat. Kejahatan ini termasuk dalam kriminal luar biasa, ujar Bardan, karena itu penanganannya juga harus dilakukan serius.

“Tim kecil penegakan hukum ini perlu diformalkan agar lebih efektif dan bisa jadi dibentuk gugus tugas,” kata Bardan Sahidi.

Wacana awal pembentukan tim kecil ini muncul dalam rapat lintas Komisi DPR Aceh bersama beberapa unsur lainnya. Rapat tersebut menyepakati pemberian hukuman berat terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak Aceh, tidak sebatas hukum cambuk.

Pembahasan soal hukum kejahatan seksual di Aceh mulai menguat sejak beberapa bulan terakhir. Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dalam pertemuan lintas sektor, Oktober lalu, mengatakan harus ada upaya maksimal untuk menyelesaikan masalah ini.

Berita Terkait:

Keprihatinan Dahlan beralasan. Lonjakan kasus kekerasan seksual di Aceh, mengutip data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, per Juli 2020 saja telah mencapai 379 kasus. “Ada 200 kasus kekerasan terhadap anak dan 179 kasus yang menimpa perempuan,” terangnya.

Untuk kekerasan anak, pelecehan seksual merupakan jenis kasus paling dominan, yakni 69 kasus. Sedangkan pemerkosaan mencapai 33 kasus dan kekerasan psikis 58 kasus. Untuk kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan seksual (17 kasus), Perkosaan (9 kasus), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (122 kasus), dan kekerasan psikis (90 kasus).

“Mirisnya, 70 persen dari kasus tersebut pelakunya adalah orang terdekat dengan korban, sosok yang seharusnya bisa melindungi mereka,” ungkapnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000646989
Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat mengikuti Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) Summit 2024 dengan tema Powering Spatial Development in The Era of Transilition di The St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Hadiri OMP Summit 2024, Pj Gubernur Aceh: Implementasi di Aceh sudah Sesuai Arahan Presiden