PM, SIGLI – Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, Umar Mahdi, SH, MH, mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian budaya dan sejarah Aceh yang selama ini dijalankan oleh berbagai komunitas. Menurutnya, hingga saat ini Aceh belum memiliki qanun khusus yang mengatur secara komprehensif tentang pelestarian budaya dan sejarah.
“Kita belum punya qanun khusus tentang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Padahal hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelestarian ke depan,” ujar Umar dalam Workshop Kebudayaan bertema Membangun Wawasan Sejarah yang diselenggarakan oleh Masyarakat Peduli Sejarah (MAPESA) di Hotel Safira, Pidie, Selasa (27/5/2025).
Umar menjelaskan, kawasan yang termasuk dalam cagar budaya dan wajib dilestarikan antara lain peninggalan Kesultanan Aceh, situs sejarah di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, serta peninggalan Kerajaan Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Namun, ia menyayangkan karena regulasi yang mengatur hal ini hanya tercantum secara singkat dalam Pasal 34 huruf f Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.
Ia pun mengapresiasi peran komunitas seperti MAPESA dan Beulangong Tanoh yang selama ini aktif melestarikan situs dan benda bersejarah di Aceh.
“Ayo kita dukung pemerintah, Beulangong Tanoh, dan MAPESA untuk menguatkan kapasitas eksistensi sejarah Pidie dan Aceh secara umum,” ajaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Kesenian dari Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Ichsan, MSn, menyampaikan bahwa seni, budaya, dan estetika sesungguhnya tidak pernah hilang dari masyarakat Aceh. Namun, menurutnya, yang hilang adalah kesadaran terhadap nilai-nilai tersebut.
“Ketika nilai itu direduksi oleh tafsir agama yang kaku, disingkirkan oleh trauma sejarah, dan diabaikan oleh sistem pendidikan serta kebijakan, maka masyarakat menjadi asing terhadap kekayaannya sendiri,” ujar Ichsan.
Workshop tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Meuseuraya Akbar 2025 yang diselenggarakan oleh MAPESA. Puncak kegiatan akan digelar pada Rabu (28/5/2025) dengan agenda meuseuraya akbar dan khanduri jeurat di Gampong Cot Geunduek, Pidie. Kegiatan akan ditutup dengan duek pakat pada Kamis (29/5/2025) di Hotel Safira, yang bertujuan untuk merumuskan kebijakan penyelamatan situs sejarah di Pidie.
Belum ada komentar