WhatsApp Image 2021 03 15 at 23 41 26
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Adopsi Anak angkatan I (pertama), Senin (12/3/2021). [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah menyatakan banyak penyimpangan atas pelaksanaan adopsi anak. Penyimpangan tersebut berupa adopsi tanpa prosedur yang benar, pemalsuan data, dan perdagangan anak.

“Untuk itu perlu pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengangkatan anak, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat yang dituang dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata Devi Riansyah saat membuka kegiatan ‘Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Adopsi Anak’ angkatan I (pertama) Senin (12/3/2021).

Menurut Devi, aturan ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan adopsi. Isinya mencakup ketentuan umum, jenis pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak dan tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan pelaporan.

“Peraturan ini agar pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga mencegah terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak, demi masa depan dan kepentingan terbaik anak,” kata Devi.

Lebih jauh, ia mengatakan, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sangat diperlukan pembinaan sejak dini yang berlangsung secara terus – menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan perkembangan fisik, mental dan sosial anak.

Sementara kondisi ekonomi nasional yang sedang turun saat ini berpengaruh pada perekonomian keluarga dan berdampak pada tingkat kesejahteraan anak Indonesia. Dalam sehari-hari, kata Devi, masih sering dijumpai anak-anak yang hidup dengan kondisi yang tidak menguntungkan, seperti anak jalanan, anak terlantar, yatim piatu dan anak penyandang disabilitas dengan berbagai masalah.

“Padahal mereka lah yang memerlukan penanganan yang serius dari berbagai pihak,” katanya.

Devi juga menambahkan, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak, salah satunya solusi untuk menangani permasalahan anak dengan memberikan kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.

Sementara itu, kata Devi, tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan hanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan adat kebiasaan.

“Mengingat masih banyaknya penyimpangan dalam masyarakat terhadap adopsi anak, maka perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dituang dalam bentuk peraturan pemerintah.,” tutup Devi.(*)

Komentar