Catatan Kritis MaTA Terhadap Posisi Kepala ULP Pemerintah Aceh

Catatan Kritis MaTA Terhadap Posisi Kepala ULP Pemerintah Aceh
Koordinator MaTA Alfian

PM, Banda Aceh – Kebijakan Gubernur Aceh melantik Said Anwar Fuadi sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam Pengadaan Baran dan Jasa di Pemerintah Aceh disebut tidak memenuhi unsur kepatutan secara aturan yang berlaku, sehingga kebijakan Gubernur Aceh melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Senin, 16 Agustus 2021.

Selain itu, menurut Alfian, penetapan yang Said Anwar Fuadi juga menyalahi Pasal 107, huruf c tentang JPT Pratama, angka 3. Dalam pasal itu disebutkan, seorang kepala ULP harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama lima tahun.

Sementara Kepala ULP saat ini tidak memenuhi secara aturan tersebut, kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RI) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jabar Alfian.

Di dalam Permenpan tersebut, kata Alfian, juga mensyaratkan pengalaman jabatan terkait jabatan yang dilamar minimal lima tahun. Seharusnya menurut Alfian, Gubernur Aceh wajib berpedoman pada aturan yang telah di tetapkan sehingga kebijkanan yang tidak patut, tidak terjadi.

“Kebijakan Gubernur Aceh dalam menetapkan Kepala ULP Aceh terkesan dipaksakan pada orang tertentu sehingga terjadi pengabaian terhadap aturan yang berlaku saat ini. Kebijakan-kebijakan yang tidak patut dapat berimplikasi pada hukum di kemudian hari, terutama pada hasil kebijakan oleh kepala ULP dan ini menjadi presiden buruk dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dalam Catatan MaTA, Kepala ULP saat ini sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejati Aceh terkait kebijakan yang dilakukannya. Menurut Alfian, Said Anwar Fuadi pernah dipanggil karena telah menandatangani surat dan menugaskan anggota pokja untuk melakukan lelang online pembangunan gedung Oncology Centre di RSUZA.

“Kalau dari kapatutan jelas tidak memiliki kewenangan karena cacat secara prosedural hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Alfian.

MaTA meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah yang patut terhadap posisi Kepala ULP saat ini. Hal tersebut mengingat sebelum ada perlawanan hukum oleh publik atas kebijakan tersebut.

MaTA juga menilai pengangkatan Said Anwar Fuadi  sangat mencederai tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Aceh saat ini. Menurut Alfian, kebijakan tersebut akan mengundang tanda tanya publik, kenapa kebijakan terjadi dengan menabrak aturan dan motif tertentu patut diduga terjadi, “sehingga yang tidak patut dipertahankan.”

“Permasalahan serius ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama oleh DPRA untuk dapat mengambil langkah tegas. Kemudian, APH di Aceh juga perlu memberi penjelasan atau klarifikasi terhadap kebijakan tersebut sehingga ada kepastian hukum sebelum terjadi dampak yang luas terhadap kebijakan ULP yang akan datang,” pungkas Alfian.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Berdialog dengan Allah SWT
Berdialog dengan Allah SWT

Berdialog dengan Allah SWT