Lhokseumawe–Kantor Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe belakangan ini menarik uang pecahan logam emsi lama dari tahun 1970 hingga tahun 1978 dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang Indonesia.
Kepala Kantor BI Zulfan Nukman kepada Pikiran Meredeka mengatakan uang pecahan logam itu ditarik berdasarkan peraturan Bank Indonesia, Nomor 4/3/PBI/Tahun 2002, tentang pencabutan dan penarikan uang logam.
Adapun pecahan uang logam yang ditarik dari peredaran masyarakat saat ini, di antaranya nominal pecahan Rp5 emisi tahun 1970 dan 1974, kemudian pecahan nominal Rp25 emisi tahun 1971, pecahan Rp50 tahun 1971 dan nominal Rp100 emisi tahun 1973 dan tahun 1978.
Menurut Zulfan, penarikan dan pencabutan dari beberapa uang pecahan rupiah itu untuk menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat dengan pertimbangan masa edar yang sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi keamanan uang tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat,” kata Zulfan, Kamis (5/4) di ruang kerjanya.
Zulfan menghimbau bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut agar menukarkan ke Bank Indonesia.
“Terkhir penukaran pada 24 juni 2012. Setelah tanggal itu hak pemilik dari uang ini tidak bisa di tukarkan kembali ke Bank Indonsia,” himbuhnya.
9 April Tidak Libur
Menyangkut penetapan hari libur karena bertepatan Pemilukada Aceh, namun perbankan khusus Bank Indonesia tetap melayani masyarakat seperti biasanya.
“Pada 9 April 2012 pihak perbankan tetap bekerja seperti biasanya untuk melayani masyarakat,” ujar Zulfan Nukman.
Namun pada hari pencoblosan nanti, Zulfan mengharapkan seluruh perbankan di bawah cabang Lhokseumawe dapat mengatur karyawannya untuk memilih haknya di tempat tempat pemungutan suara.[pm/cff]
Belum ada komentar