Baru Dibangun, Pengaman Tebing Sungai Ladang Tuha Ambruk

Baru Dibangun, Pengaman Tebing Sungai Ladang Tuha Ambruk
Baru Dibangun, Pengaman Tebing Sungai Ladang Tuha Ambruk

PM, TAPAKTUAN – Bangunan tanggul pengaman sungai di Gampong Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, yang baru dibangun beberapa waktu lalu telah ambruk.

Hasil pantauan, tanggul pengaman sungai yang dibangun menggunakan susunan batu ukuran sedang yang diikat dengan semen di sepanjang bantaran sungai, ambruk ke dasar sungai dengan panjang sekitar 10 meter.

Bangunan tersebut ambruk diduga akibat konstruksi susunan batu yang dipasang disepanjang bantaran sungai tidak kokoh.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Wahan Cipta Graha sumber APBK – P Aceh Selatan tahun 2017 sebesar Rp 147 juta lebih.

Kontraktor pelaksana pembangunan proyek tersebut, Muhammad Hasbi, menyatakan tanggul tersebut ambruk akibat dihantam arus sungai menyusul meluapnya air sungai pasca wilayah tersebut diguyur hujan lebat pada Senin (25/12) malam lalu.

“Proyek tersebut masih dalam proses pekerjaan. Tanggul yang ambruk sekitar 8 meter akibat dihantam banjir. Tanggul yang ambruk tersebut telah kami perbaiki kembali kemungkinan dalam beberapa hari ini telah rampung,” kata M Hasbi saat dikonfirmasi via sambungan telepon Jumat (29/12).

Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut segera akan dilakukan proses Provisional Hand Over (PHO) setelah proses perbaikan tanggul yang ambruk tersebut selesai dikerjakan. “Uang proyek belum dicairkan karena kami harus menyelesaikan perbaikan tanggul yang ambruk tersebut,” ujarnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Adi juga membenarkan bahwa sampai saat ini anggaran proyek tersebut belum dicairkan.

“Proses serah terima pekerjaan atau PHO juga belum dilakukan. Pihak rekanan berkewajiban memperbaiki kembali item pekerjaan tanggul pengaman sungai yang telah ambruk tersebut. Tambahan pekerjaan itu sama sekali tidak dibayar, karena masih dalam tanggungan pihak rekanan. Disamping itu, juga masih ada waktu pemeliharaan selama enam bulan ke depan,” pungkasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

fa40523e d5ab 4538 9afe c1269434635c
Pj. Gubernur Aceh, Bustami. SE. M. Si didampingi Pj. Sekda Aceh, Azwardi AP menyerahkan Surat Keputusan (SK) Panitia Besar Pekan Olah Raga Nasional (PB-PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 Wilayah Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (4/07/2024).

Rakor Persiapan PON, Pj Gubernur Ingatkan Bupati/Walikota Harus Solid

Lokomotif Pengawal UUPA
Dua anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin mengajukan judicial review ke MK. (IST)

Lokomotif Pengawal UUPA