PM, Banda Aceh – Balai Syura Aceh Barat mendesak agar pelaku mucikari dalam prostitusi anak di Aceh Barat agar segera ditangkap dan dihukum berat. Hal ini menyikapi pemberitaan di salah satu media pada Minggu (18/3), terkait praktik prostitusi anak yang selama ini telah berlangsung hampir satu tahun di Aceh Barat.

Ketua Dewan Balai Syura Aceh Barat, Maimanah turut mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak ini. Polisi, sebutnya, telah bekerja masksimal dalam menangani kasus ini. Maimanah juga meminta agar polisi melakukan investigasi, untuk meringkus mucikari dan para lelaki hidung belang yang menjadi aktor utama kehadiran prostitusi ini.

Terkait: Tim Falcon Polres Aceh Barat Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur

“Mucikari dan lelaki hidung belang harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat,” tegasnya.

Kepada Pemerintah Aceh Barat, Maimanah berharap perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius. Ini berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan, sebagaimana pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemerintah harus memperhatikan ini secara serius, karena jaminan dan perlindungan anak merupakan perintah UU, jangan sampai ini terulang lagi,” desaknya.

Respon senada juga disampaikan oleh salah seorang Ulama perempuan Aceh Barat, Umi Hanisah. Menurutnya, mesti ada upaya untuk menghindarkan perempuan dan anak agar tidak menjadi korban dari praktik ilegal tersebut.

“Tidak terbayangkan di Aceh sebagai bumi Serambi Mekah masih terjadi hal-hal mengerikan seperti itu. Seharusnya anak dilindungi, tapi faktanya menjadi korban kebejatan laki-laki dewasa yang tidak bermoral yang harusnya bisa melindungi anak-anak,” sesalnya.

Ia meminta peran dari segenap masyarakat untuk iku andil menangani masalah ini, sesua peran dan fungsinya masing-masing.

“Selain itu, kita dukung pihak kepolisian fokus lakukan pengusutan terhadap kasus ini. Kemudian pihak P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dapat memberikan pendampingan terhadap anak sebagai korban dalam praktik prostitusi ini melalui lima layanan dasarnya, dan untuk pihak dayah, kami juga akan melakukan upaya penyadaran masyarakat tentang pentingnya partiipasi masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di desa-desa,” paparnya.

Suraiya Kamaruzzaman: Jangan Ada Reviktimisasi Terhadap Korban

Dukungan kepada korban semakin ditegaskan oleh Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman. Ia mengingatkan agar Pemerintah memberikan dukungan serius kepada kepada anak korban prostitusi dan keluarganya.

“Ini karena menyangkut masa depan anak Aceh, mereka yang menjadi korban dalam kasus ini harus diberikan dukungan baik pemulihan secara psikologis, restitusi bahkan bantuan hukum jika di perlukan,” tegas Suraiya.

Hal terpenting yang harus pula dipastikan, tambah dia, adalah jangan terjadi reviktimisasi (pemberian stigma) terhadap korban.

“Apalagi mengingat korban masih dalam usia anak dan membutuhkan perlindungan,” ungkapnya.

Selain itu, Balai Syura menyerukan kepada masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk ikut terlibat secara aktif memantau dan melaporkan setiap kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di desa secara cepat dan tepat, agar segera mendapat penanganan dari pihak terkait.

“Kita perlu memberikan dukungan penuh untuk korban dengan pendekatan-pendekatan yang arif dan bijak,” tegasnya.

Terkait upaya perlindungan anak di Aceh Barat, ketua Dewan Balai Syura Aceh Barat Maimanah mengharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyediakan anggaran dan program yang memadai untuk pendampingan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan. Selain itu juga harus dilakukan upaya penguatan kapasitas dan skill personal dan kelembagaan P2TP2A.

“Kita mendorong ini agar kualitas pelayanannya dapat mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan. Keseriusan pemerintah dalam penyikapi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat dibuktikan dari komitmen alokasi anggaran yang memadai,” tandas Maimanah.

Komentar