BUPATI Aceh Selatan (tengah), didampingi para pejabat Forkopimda sedang menandatangani deklarasi antinarkoba dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kabupaten Aceh Selatan yang dipusatkan di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Selasa (29/09/2015).

PM, TAPAKTUAN–Menurut data Universitas Syiah Kuala, Aceh saat ini berada di urutan delapan secara nasional untuk darurat narkoba. Hal ini dibuktikan dengan 50 hingga 70% penghuni lapas di Aceh tersangkut persoalan narkoba.

Demikian kata Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra SH, dalam pidatonya pada acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kabupaten Aceh Selatan, yang dipusatkan di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa (29/09/2015).

“Masalah narkoba di Indonesia telah memasuki fase darurat. Status kondisi darurat narkotika bukan hanya retorika dan isu belaka, tapi sudah terbukti sesuai fakta dan realita dilapangan,” ujar bupati.

Menurut Sama Indra, jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah mencapai lebih dari 4 juta jiwa. Mereka bukan hanya dari kalangan dewasa semata, tapi lebih tragis lagi ada yang berasal dari kalangan remaja dan anak-anak. Ironisnya, kata bupati, bukan hanya dari kalangan masyarakat berpendidikan rendah saja menjadi korban, tapi juga telah meracuni masyarakat berpendidikan tinggi.

“Permasalahan narkotika merupakan masalah global yang selalu menjadi perhatian di seluruh dunia, karena sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik bahkan cenderung mengalami peningkatan, secara kualitas maupun kuantitas,” katanya.

Lebih lanjut, bupati menyebutkan permasalahan narkotika tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa khususnya para orang tua. Kata dia, ada beberapa hal yang patut jadi perhatian bersama dalam upaya penanganan kondisi darurat narkotika tersebut.

“Pertama, penanganan penyalahgunaan dan pecandu narkotika tidak ada jalan lain kecuali melalui upaya pemulihan atau rehabilitasi,  tetapi hal ini belum diimbangi dengan ketersediaan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika yang memadai. Kedua, penanganan terhadap penjahat narkotika hanya dapat dihentikan dengan pemberian hukuman yang setimpal termasuk hukuman mati,” tuturnya.

Adapun yang ketika, kata bupati, faktor dan aktor utama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah keluarga. Keluarga yang harmonis, penuh kedamaian, ketentraman, dan kasih sayang serta mampu menanamkan tata nilai bahwa narkotika membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara illegal.

Hadir dalam acara tersebut antara lain seluruh pejabat unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Selatan, utusan BNN Propinsi Aceh yang diwakili Kabag umum Drs. M. Yusuf D, dan peserta yang terdiri dari Siswa/i SMA sederajat dan dari kalangan masyarakat serta para camat di daerah itu.

Rangkaian kegiatan HANI dengan mengusung tema “hidup sehat tanpa narkoba”  meliputi Penandatangan Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100 ribu penyalah guna Narkoba, Penandatangan nota Kesepahaman bersama, Pembacaan Panca Anti Narkoba serta lomba foto selfi anti Narkoba dan pagelaran seni.

 

[PM004]

Komentar