Aceh Berlakukan PPKM Skala Mikro di Gampong

WhatsApp Image 2021 04 14 at 11 03 58 660x330 1
Rapat tindak lanjut instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diikuti secara virtual oleh perwakilan Kodam Iskandar Muda, perwakilan Polda Aceh, serta Bupati/Walikota se Aceh, Rabu (14/4/2021). [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro periode 6-19 April 2021 akan dilaksanakan di Provinsi Aceh. Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan seluruh Satgas Covid-19 tingkat desa karena pemberlakuan PPKM tersebut dilakukan berbasis desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, dalam rapat virtual persiapan PPKM di Aceh, dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu, (14/4/2021).

Hanif mengatakan, pemberlakuan PPKM di Aceh merujuk terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021. Instruksi itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Gubernur Aceh menjadi salah satu dari beberapa gubernur dan bupati/wali kota yang dituju dari instruksi tersebut,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan, penetapan Aceh sebagai wilayah yang harus melaksanakan PPKM dilakukan Satgas Covid-19 Nasional, berdasarkan pertimbangan sejumlah data terkait Covid-19, mulai dari kasus aktif, kasus kumulatif, pasien meninggal, dan sembuh.

Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan berbasis desa. Setiap desa nantinya akan menetapkan dusun dan RT nya berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Untuk dusun yang tidak terdapat masyarakat positif Covid-19 maka akan ditetapkan sebagai zona hijau.

“Pengendalian di zona hijau dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,” kata Hanif.

Selanjunya, dusun akan ditetapkan sebagai zona kuning apabila terdapat satu sampai dua rumah yang ada kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Pengendalian di zona tersebut dilakukan dengan cara menemukan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sementara untuk dusun yang terdapat tiga sampai lima rumah yang ada kasus positif maka ditetapkan sebagai zona oranye. Sedangkan zona merah ditetapkan bila ada dusun yang terdapat lebih dari lima rumah yang ada kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

“Pada zona merah isolasi mandiri dilakukan secara terpusat dengan pengawasan ketat. Kemudian tempat bermain anak-anak dan tempat umum ditutup, kerumunan tidak lebih dari tiga orang. Selain itu, keluar masuk wilayah dusun dibatasi hingga pukul delapan malam serta kegiatan sosial masyarakat ditiadakan,” ujar Hanif.

Hanif menyebutkan, pelaksanaan PPKM Mikro tersebut akan disukseskan oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, penyuluh dan pendamping desa, tenaga kesehatan dan berbagai unsur lainnya di tingkat desa.

“Dalam pelaksanaan posko tingkat desa anggarannya dibebankan pada masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Kebutuhan tingkat desa dibebankan pada Dana Desa. Kebutuhan terkait Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI dan Polri,” ujar Hanif.

“Kemudian, kebutuhan untuk testing, tracing dan treatment (3 T) dibebankan anggarannya pada Kementerian Kesehatan atau BNPB dan bisa juga menggunakan anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Hanif.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait