DPR RI mengesahkan 33 rancangan atau revisi undang-undang (UU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Pengesahan RUU Prolegnas Prioritas 2021 dilakukan salam Rapat Paripurna hari ini di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Badan Legislasi (Baleg) menyatakan pihaknya dan pemerintah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Pengambilan keputusan tingkat II pun dilakukan dalam rapat paripurna.
“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan apakah dapat kita setujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR dalam ruang paripurna.
Berikut ini daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
- RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
- RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
- RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI
RUU Usulan Pemerintah:
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Wabah
- RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
RUU Usulan DPR RI dan Pemerintah:
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RUU Usulan DPD RI:
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Sumber: DETIK
Belum ada komentar