Kasus Pemukulan Siswa, LBH Lhokseumawe Minta Polisi Usut Tuntas

Kasus Pemukulan Siswa, LBH Lhokseumawe Minta Polisi Usut Tuntas
KOORDINATOR LBH Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH | Dok-Ist

PM,LHOKSUKON –Koordinator LBH Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH, meminta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Matangkuli mengusut tuntas kasus dugaan pemukulan siswa dengan palu yang dilakukan oknum guru  SD Negeri 7 Matangkuli, Aceh Utara, kemarin.

 

“Kasus ini harus ditangani serius agar tidak terulang lagi. Apalagi tindakan tercela itu dilakukan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan siswa,” kata Fauzan kepada Pikiran Merdeka, Selasa (01/09/2015).

 

Menurut dia, tindakan yang dilakukan guru benisial AT (54) itu kembali mencoreng dunia pendidikan Aceh dan tidak boleh dianggap remeh. Terlebih lagi, tambah Fauzan, korbannya adalah anak di bawah umur.

 

“Itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Bahkan, apabila tindakan itu menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” urai Fauzan.

[PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nenek ini Bawa 1,3 Kg Ganja Ke LP Lhokseumawe
Rosnani (50), warga Sawang, Aceh Utara ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, saat akan memasok 1,3 Kg Ganja kepada napi narkoba M.Ihsan Bin Jahidin, Kamis, (01/10/2015). Fahrizal Salim.

Nenek ini Bawa 1,3 Kg Ganja Ke LP Lhokseumawe

Cek Mad Tegaskan Tidak Akan Lepas RSUCM ke Pihak Lain
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan melepas RSUCM Buket Rata, kepada pihak lain, Selasa (10/10). [PikiranMerdeka/IST]

Cek Mad Tegaskan Tidak Akan Lepas RSUCM ke Pihak Lain