PM, Banda Aceh – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar memberikan surat teguran kepada salah satu pemilik usaha di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Lambaro, terkait pelanggaran pemasangan kanopi yang tidak sesuai ketentuan.
Tindakan ini dilakukan secara persuasif, sebagai kerja pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pedagang takjil selama bulan suci Ramadhan 1447 H, di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin lalu (23/2/2026).
Petugas juga membantu kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar yang mengalami peningkatan aktivitas menjelang waktu berbuka puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan.
“Pengawasan ini telah berlangsung sejak hari pertama Ramadhan dan akan terus kami lakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya untuk memastikan para pedagang tetap mematuhi aturan serta menjaga ketertiban umum,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Teguran diberikan sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha segera menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” terangnya. []
Belum ada komentar