Pasangan Sesama Jenis di Banda Aceh Diamankan, Kasus Berlanjut ke Mahkamah Syariah

Ilustrasi- Pasangan Sesama Jenis .Foto: Pixabay
Ilustrasi- Pasangan Sesama Jenis .Foto: Pixabay

PM, Banda Aceh – Dua pria di Banda Aceh berinisial AI dan DA diamankan warga setelah diduga melakukan hubungan sesama jenis di sebuah kamar indekos di Kecamatan Syiah Kuala. Kasus ini kini tengah dalam proses persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Mahkamah Syariah Banda Aceh, Kamis (30/1/2025), peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 7 November 2024. AI diketahui menjemput DA dari Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada sore hari untuk mengajaknya ke indekos miliknya. Setiba di lokasi, keduanya diduga sempat bermesraan.

DA kembali ke asramanya menjelang waktu Magrib, namun keduanya berjanji untuk bertemu lagi pada malam harinya. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali mendatangi indekos AI dengan alasan menyelesaikan tugas kuliah bersama.

Setelah menyelesaikan tugas, keduanya diduga tidur di kamar yang sama dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma syariah. Perbuatan tersebut terhenti saat seorang warga berinisial YS mendobrak pintu kamar indekos. Saat kejadian, AI dan DA dilaporkan masih dalam kondisi tanpa busana.

Warga kemudian menyerahkan AI dan DA kepada aparat Wilayatul Hisbah (polisi syariah) untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus ini dibawa ke meja hijau dengan dakwaan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Syariah Banda Aceh, sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kasus ini kembali menyoroti pelaksanaan hukum syariah di Aceh yang memiliki aturan khusus terkait pelanggaran moral dan perilaku menyimpang. Masyarakat setempat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak berwenang dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

whatsapp image 2025 05 21 at 16 02 191
Salmawati, S.E., M.M., (kanan) bersama dua anggota baru lainnya saat prosesi pengucapan sumpah dalam Rapat Paripurna DPRA, Rabu (21/5). Ia resmi menggantikan H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayahwa) yang kini menjabat Bupati Aceh Utara. Pelantikan ini menandai tuntasnya pergantian anggota DPRA yang maju dalam Pilkada.

Salmawati Dilantik di DPRA, Istri Mualem Resmi Gantikan Ayahwa

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil sumpah jabatan dan melantik Suhaidi,S.Pd.M.Si sebagai Bupati Gayo Lues dan H. Maliki, SE. M.A.P sebagai Wakil Bupati Gayo Lues periode 2025-2030, pada Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues, di Gedung DPRK Gayo Lues, Minggu, 16/2/20. Foto: Biro Adpim
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil sumpah jabatan dan melantik Suhaidi,S.Pd.M.Si sebagai Bupati Gayo Lues dan H. Maliki, SE. M.A.P sebagai Wakil Bupati Gayo Lues periode 2025-2030, pada Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues, di Gedung DPRK Gayo Lues, Minggu, 16/2/20. Foto: Biro Adpim

Resmi Pimpin Gayo Lues, Suhaidi-Maliki Siap Dorong Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi