Terlibat Kasus Miras di Banda Aceh, Warga Non Muslim Dicambuk

Ilustrasi cambuk
Ilustrasi hukuman cambuk. (Ist)

PM, Banda Aceh – Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga warga non muslim yang terlibat kasus miras. Prosesi hukuman cambuk itu digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (8/2/2021).

Ketiga terpidana itu yakni Jetro Pakpahan dan Hermanto Tamba, warga Toba Samosir, Sumatera Utara. Sementara seorang lagi bernama Timoty Hanasmoro, warga Banda Aceh.

“Mereka dicambuk masing-masing 40 kali,” terang Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Ia memastikan tiga terpidana non muslim itu dicambuk atas kemauan sendiri. “Mereka juga telah membuat pernyataan memilih hukuman tersebut,” kata Heru lagi.

Mereka sebelumnya ditangkap Wilayatul Hisbah saat pesta miras di salah satu warung di Banda Aceh. Memilih hukum cambuk, para terpidana beralasan agar tidak terlalu lama di penjara.

“Kalau pidana kurungan akan lebih lama dipenjara,” kata Hermanto Tamba, salah seorang di antara mereka. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satu Ruko di Peukan Bada Hangus Terbakar
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membkar satu unit Ruko di Peukan Bada, Aceh Besar.(pikiranmerdeka.co/Ali)

Satu Ruko di Peukan Bada Hangus Terbakar

WhatsApp Image 2020 12 23 at 19 06 17
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Rabu (23/12/2020). Di laman tersebut, tercantum bahwa perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada 5 Januari 2021 pukul 12.30 WIB. (Ist)

Gugatan Terhadap Bank Konvensional di Aceh Bakal Disidangkan 5 Januari