Lama Bersekolah Penduduk Indonesia Masih 7,6 Tahun

Lama Bersekolah Penduduk Indonesia Masih 7,6 Tahun
Lama Bersekolah Penduduk Indonesia Masih 7,6 Tahun

Situbondo—Menko Kesra Agung Laksono mengemukakan rata-rata lama bersekolah penduduk Indonesia saat ini masih 7,6 tahun. Dia mengharapkan di masa-masa mendatang angka itu bisa mencapai 12 tahun lebih.

“Ini masih jauh dari rata-rata lama bersekolah di negara tetangga, seperti Singapura atau Malaysia yang mencapai 18 tahun,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Situbondo, Jatim, Sabtu (4/8).

Ia mengemukakan bahwa pada anggaran 2013 mulai diprogramkan wajib belajar 12 tahun atau hingga SLTA dari selama ini yang hanya hingga SLTP. Lewat program ini diharapkan rata-rata lama bersekolah masyarakat Indonesia akan semakin panjang.

“Dengan demikian, maka program-program pemerintah akan berjalan dengan lebih baik, karena masyarakat yang berpendidikan tentu lebih mudah menerima pemahaman. Hal ini juga diharapkan akan lebih memperkuat ketahanan ekonomi keluarga maupun individu di masa depan,” kata politisi Partai Golkar ini.[ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sekda Aceh, Taqwallah menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait membahas finalisasi buku panduan Gerakan Masker Sekolah (GEMAS) 2 Desember 2020, di Gedung Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Sabtu (21/11/2020). (Foto/Humas)
Sekda Aceh, Taqwallah menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait membahas finalisasi buku panduan Gerakan Masker Sekolah (GEMAS) 2 Desember 2020, di Gedung Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Sabtu (21/11/2020). (Foto/Humas)

2 Desember, Satu Juta Siswa di Aceh Kenakan Masker

putusan jimly cs dinilai bisa batalkan pencawapresan gibran fgu
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan saat membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).

Putusan MKMK Tak Ubah Putusan MK, Syarat Usia Capres-Cawapres Tetap Berlaku