Pasok Sabu Lewat Dubur dari Malaysia, Wanita Asal Pidie Ditangkap di SIM

ilustrasi narkoba
Pasok Sabu Lewat Dubur dari Malaysia, Wanita Asal Pidie Ditangkap di SIM

ilustrasi narkoba

Banda Aceh—Wanita asal Pidie berinisial H, 28, menyelundupkan 125,2 gram sabu-sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Aceh. Dia ditangkap saat mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (4/5).

Penumpang Air Asia AK-1305 jurusan Kuala Lumpur-Banda Aceh itu menyelundupkan sabu-sabu seharga Rp313 juta itu dengan cara dimasukkan ke dubur. “Pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara SIM sekira pukul 11.20 WIB kemarin (Jumat),” kata Beni Novri, Kepala KPPBC Tipe A3 Banda Aceh, Sabtu (5/5).

Beni mengatakan petugas bea cukai yang curiga terhadap perempuan tersebut langsung melakukan pemeriksaan awal di bandara. Namun, kata dia, dalam pemeriksaan barang-barang bawaan, petugas tidak mendapatkan barang mencurigakan. “Melihat gerak-geriknya yang aneh, petugas kemudian membawanya ke RS Meuraxa Banda Aceh untuk memeriksa bagian badan,” katanya.

Saat difoto rontgen, lanjut dia, petugas melihat ada benda aneh di dalam perut perempuan tersebut. Setelah menunggu beberapa menit, akhirnya benda yang mencurigakan itu dapat dikeluarkan. “Ternyata benda itu adalah tiga butir kapsul yang berisi bubuk kristal warna putih seberat 125,2 gram. Setelah diperiksa di Balai Pengujian dan Identifikasi Bea dan Cukai Medan, diketahui bubuk kristal itu positif methamphetamine (sabu),” terang Beni.

Upaya penyelundupan sabu dengan memasukkannya ke dalam dubur atau anus (backdoor), kata Beni, merupakan modus baru dan belum pernah ditemukan di Aceh. “Ini yang perlu kita pelajari. Dengan ada modus seperti ini, kita dapat meningkatkan kewaspadaan,” ujar Beni.

Dari pengakuan tersangka, kata Beni, barang tersebut merupakan milik orang lain. “Ia disuruh orang lain dengan imbalan Rp7 juta apabila berhasil sampai di Banda Aceh,” paparnya. Beni mengatakan tersangka dan barang bukti sabu-sabu akan diserahkan kepada Direktorat Narkotika Polda Aceh.

Sebelumnya, pada Rabu (11/4) lalu, petugas Bea dan Cukai Bandara SIM juga berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 229 gram yang dibawa oleh warga Aceh berinisial NB, 38. Dia menggunakan pesawat Air Asia AK-1305 dari kuala Lumpur ke Banda Aceh.[pm/zal]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)

Jadi Tuan Rumah PON 2024, Aceh Siapkan Lahan 110 Hektar