Zaini Tolak Pengelolaan KEK Arun di Bawah Konsorsium BUMN

Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah
Zaini Tolak Pengelolaan KEK Arun di Bawah Konsorsium BUMN

BANDA ACEH—Gubernur Aceh Zaini Abdullah kembali menegaskan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—termasuk di dalamnya PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo I dan PDPA—karena sangat merugikan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh.

Hal itu ditegaskan Gubernur Zaini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Februari 2017. Dalam PP tersebut, tiga kawasan yang diusul untuk menjadi kawasan ekonomi khusus, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara, dan Desa Jamuan (lokasi pabrik PT KKA), resmi dan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai KEK Arun Lhokseumawe.

Menurut Gubernur Zaini, dalam penetapan PP tersebut pemerintah pusat telah mengabaikan hak Aceh sebagai pengusul KEK tersebut.

Pemerintah Pusat dalam PP tersebut menunjuk sejumlah perusahaan plat merah sebagai konsorsium pengusul. Padahal, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menandatangani surat pengusulan KEK Arun Lhokseumawe. Dalam surat tersebut, status Pemerintah Aceh jelas tersebut sebagai pengusul.

Sebagai pengusul, lanjut Zaini, Pemerintah Aceh akan membentuk badan pengelola KEK dengan menunjuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang akan mewakili kepentingan pemerintah Aceh untuk bekerja sama dengan BUMN dan investor lainnya dalam pengelolaan KEK Lhokseumawe.

Menurut Gubernur Zaini, status Pemerintah Aceh sebagai pengusul, tidak sekadar menjadikan konsorsium itu memiliki wewenang penuh mengendalikan KEK, namun juga berdampak pada keuntungan dari keberadaan kawasan khusus itu.

Dalam usulan yang diajukan Gubernur Zaini, KEK Arun Lhokseumawe berada di bawah kendali Pemerintah Aceh. Sedangkan badan usaha, terutama milik negara, yang beroperasi di KEK Arun Lhokseumawe, masuk sebagai mitra yang akan menghasilkan keuntungan untuk Aceh, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, keuntungan yang didapat oleh Aceh menjadi lebih besar dan akan langsung dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Karena itu, Gubernur Zaini mengatakan akan segera menjumpai Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan permasalahan tersebut. “Kami akan segera menjumpai presiden agar aturan ini dapat disesuaikan dengan kekhususan Aceh,” kata Zaini.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 13 at 09.44.04
Syech Fadhil, berziarah ke Makam Abu Lamkawe, di Dayah Baldatul Mubbaraqah Al Aziziah Lamkawe Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Selasa 12 November 2024. Foto: MC Bustami-Fadhil

Syech Fadhil Ziarah ke Makam Abu Lamkawe