WALHI: Bencana di Aceh Dipicu Kerusakan Hutan di DAS Jambo Aye

WhatsApp Image 2026 01 12 at 21.36.17
Kerusakan yang menimpa rumah warga di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur saat didera banjir bandang November lalu. [Dok. Walhi Aceh]

PM, Banda Aceh – Bencana ekologis di Aceh disebut berkaitan erat dengan kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya DAS Jambo Aye. Data menunjukkan sedikitnya 1.100 hektare hutan di DAS tersebut rusak pada 2024.

Data tersebut diterangkan Desk Disaster Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Region Sumatera bersama Walhi Aceh dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI), dalam siaran pers, Senin (12/1/202).

Walhi Aceh juga menyebutkan, pembukaan lahan dan dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk HGU Tualang Raya, memperparah kondisi.

Pemantauan citra satelit Januari–Mei 2025 mengungkap bukaan lahan masif di kawasan curam yang terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.

Seperti diketahui, sungai tersebut merupakan aliran utama dalam sistem DAS Jambo Aye yang mencakup sebagian wilayah kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan pemantauan itu, pihaknya menyimpulkan banjir di DAS Jambo Aye merupakan bencana ekologis akibat akumulasi perusakan lingkungan, ketimpangan pembangunan.

“Negara dinilai telah gagal melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat, yang ditandai oleh pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas logging, dan lemahnya pengawasan HGU,” ujar Wahdan, Koordinator Desk Disaster Walhi Region Sumatera untuk Aceh.

Ia juga menambahkan, bahwa banjir besar di Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada akhir November 2025 adalah bencana ekologis yang tidak terpisahkan dari kerusakan wilayah hulu DAS Jambo Aye.

Wahdan menegaskan kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga.

“Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, bencana ekologis akan terus berulang, dan pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye,” ujarnya.

Desak Audit Perizinan

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal menyebutkan bahwa banjir bukanlah musibah alam, melainkan bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup, mulai dari penggundulan hutan, pendangkalan sungai, hingga pengerukan bukit.

Ia lantas mendesak perlunya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara serius, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang merusak lingkungan serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola.

“Kami mengingatkan bahwa tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar secara berulang dan bahkan menjadi bencana bulanan,” jelas Afif.

Sementara itu Manager Penanganan Bencana Walhi Nasional, Melva Harahap mengatakan bahwa sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin masif telah memicu bencana ekologis, sehingga audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan cepat, terbuka, dan holistik.

Selain itu, menurutnya reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan oleh satgas yang telah dibentuk.

“Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekonomi juga harus menjadi prioritas utama,” tutup Melva.

Untuk informasi, pada 7 Januari 2026, Walhi menyalurkan donasi dan melakukan assesment ke Desa Sejudo, Sarah Raja, Dusun Uring, Alur Lema, dan Sarah Gala.

Perjalanan menuju lokasi memakan waktu enam jam untuk jarak 38 km akibat jalan tertutup lumpur 1–3 meter, jembatan rusak, dan tumpukan gelondongan kayu besar. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait