*Terkait Peninjauan Kembali Atas Pembatalan Izin PT EMM
PM, Banda Aceh – Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI terkait izin PT Emas Mineral Murni, terkesan dipaksakan.
Pihaknya mengaku telah mengkaji seluruh dalil yang menjadi uraian BKPM selaku pemohon, dan menurutnya substansi dalam memori PK itu tak lain merupakan dalil yang telah diperiksa, diadili dan diputuskan oleh tiga tingkatan pengadilan yaitu Pengadilan TUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Tidak terdapat dalil baru yang menguatkan dalil-dalil memori PK pemohon, seluruhnya merupakan copy-paste dari berkas-berkas sebelumnya,” kata Direktur Walhi Aceh, M Nur dalam keterangan resminya, Rabu (13/1/2021).
Walhi sendiri telah mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk menjawab memori PK yang diajukan oleh BKPM tersebut. Selain menanggapi unsur-unsur formil, Walhi juga mempersoalkan dalil alasan gugatan yang juga dimuat dalam memori PK.
“Padahal yang menjadi bahasan hanya unsur formil-nya saja, hal ini menunjukkan bahwa BKPM RI mengajukan PK bukan karena dalil hukum akan tetapi lebih pada persoalan politik untuk kepentingan pebisnis,” sebut M Nur.
Menurut dia, seharusnya PK diajukan karena adanya bukti baru, bukan dengan alasan semata-mata kekhilafan hakim dalam memberikan putusan. Ia juga menyayangkan BKPM selaku lembaga negara yang menurutnya abai pada kepentingan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.
“BPKM sepertinya tidak pernah mempelajari detail dokumen permohonan izin yang diajukan oleh PT EMM yang sarat masalah,” kata M Nur.
Sebelumnya dalam proses kasasi, Mahkamah Agung telah memutuskan perkara terkait izin PT EMM yang digugat Walhi Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Pada 14 April 2020, MA mengabulkan gugatan itu dan mewajibkan BKPM (tergugat) mencabut keputusan Kepala BKPM RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang izin PT EMM.
Izin yang dibatalkan itu memuat ‘Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni’, tertanggal 19 Desember 2017.
Setelah izin itu dibatalkan hakim, pada 14 Desember lalu BKPM melayangkan peninjauan kembali atas keputusan itu dengan tiga alasan utama. Pertama, majelis hakim dianggap keliru dalam mempertimbangkan objek sengketa. Kedua, hakim keliru dalam mempertimbangkan tanggung gugat objek sengketa, terkait kewenangan BKPM RI dalam penerbitan izin.
Lalu Ketiga, hakim juga dianggap keliru dalam menerapkan hukum khususnya dalam pertimbangan pasal 150 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. BKPM RI berpendapat, izin yang diterbitkannya tidak bertentangan dengan UUPA meskipun berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser. (*)
Belum ada komentar