Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM membutuhkan perlindungan hukum untuk menghadapi ancaman rentenir online.
Musababnya di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha kecil rentan terjerat masalah pinjaman dari fintech ilegal atau predatory lending.
“Teknologi sekarang lebih cepat berkembang dan kemampuan pranata hukum, regulasi dari maraknya online P2P yang menjadi rentenir online, pinjaman online abal-abal makin dibutuhkan sekarang, khususnya bagi UMKM,” tutur Sandiaga dalam satu diskusi virtual Sabtu (20/2/2021).
Sandiaga menuturkan pembiayaan non-perbankan seperti P2P lending atau fintech berkembang pesat selama pandemi berlangsung. Sektor keuangan yang sebelumnya hanya dilihat sebagai sarana alternatif ini, pada masa wabah justru berkembang menjadi pendukung sistem perbankan konvensional dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Perkembangan tersebut didukung oleh pesatnya penggunaan teknologi digital. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang ditimbulkan, seperti munculnya perusahaan-perusahaan fintech ilegal, Sandiaga memandang perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak.
Di sisi lain, pertumbuhan fintech lending juga didorong oleh kebutuhan pelaku usaha terhadap pembiayaan yang semakin tinggi. Sandiaga mengatakan akses pembiayaan masih menjadi masalah utama bagi pelaku usaha mikro.
“UMKM susah dapat kredit terutama kredit usaha, apalagi kredit investasi. Sebab UMKM tidak punya aset dengan nilai sebagai jaminan kredit, catatan keuangan belum rapi, dan reputasi belum mendukung,” katanya.
Selama masa pandemi Covid-19, Sandiaga mencatat terdapat 60 juta pelaku UMKM yang terimbas krisis. Sebanyak 85,42 persen di antaranya bahkan hanya mampu bertahan sampai satu tahun. UMKM, tutur Sandiaga, terkena terdampak pandemi karena mengalami pelemahan dari sisi pasokan dan permintaan.
Sumber: TEMPO
Belum ada komentar