PM, ACEH BESAR – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, serta personel Polisi Militer, melaksanakan razia pengawasan Syariat Islam di sejumlah penginapan di wilayah Aceh Besar pada Sabtu (24/5/2025) malam.
Operasi pengawasan ini menyasar penginapan-penginapan yang berada di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Darul Imarah.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya konsisten dalam menegakkan pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Aceh Besar, sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
“Pengawasan ini kita laksanakan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Muhajir.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan tidak menemukan pelanggaran terhadap aturan Syariat Islam di lokasi-lokasi yang diperiksa.
“Alhamdulillah, hasil pengawasan malam ini tidak ditemukan pelanggaran syariat di penginapan-penginapan yang kami periksa. Namun, kami tetap mengimbau kepada pemilik usaha penginapan dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan syariat dan mendukung penegakan qanun di Aceh Besar,” tambahnya.
Muhajir juga mengapresiasi kolaborasi seluruh unsur yang terlibat dalam pengawasan tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk menjaga marwah penerapan Syariat Islam di daerah.
“Pengawasan dan patroli rutin seperti ini, akan terus kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Bupati Syech Muharram dalam memastikan penerapan Syariat Islam berjalan secara tertib dan damai di Aceh Besar,” pungkasnya.
Belum ada komentar