Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi ‘Bebas’

Lhoksukon–-Dua tersangka kasus penggelapan pupuk bersubsidi yang ditahan Penyidik Polres Aceh Utara, Kamis (25/4) sore kembali menghirup udara bebas. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka dari kurungan badan menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, Penyidik Polres Aceh Utara menahan T Zulkifli, 56, Pemilik UD Sejahtra Tani Desa Kilometer XII, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara dan Chairi Ramli,54, Ketua KUD Bukit Makmur, Kecamatan Cot Girek. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus penggelapan pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki kepada Pikiran Merdeka, Senin (30/4)  mengatakan, kedua tersangka ini dilepaskan sudah dua hari lalu atau Sabtu (28/4). Keduanya hanya ditahan selama tiga hari saja.

“Kita sudah kabulkan permintaan kedua tersangka sejak Sabtu sore, mengigat tersangka Zulkifli menderita sakit jantung akut. Sedangkan Chairi Ramli, juga kami beri penanguhan tahanan karena dalam pekan ini akan menikahkan anaknya,” kelas AKP Marzuki, kemarin.

Menurut Kapolres, walaupun pihaknya sudah memberikan penangguhan tahanan, penyidik  terus melakukan penyidikan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukeon nantinya.

“Berkas hampir rampung, pekan depan diusahakan sudah limpahkan ke Kejari Lhoksukon. Mudah-mudahan berkas kita nantinya lengkap sehingga tidak ada lagi pengembalian BAP atau P-18 dan P-19 dari pihak jaksa penuntut umum,” jelas Marzuki.[csf]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait