Terbukti Pengurus Parpol, KIP Pidie Coret Nama Fuadil Akbar

Terbukti Pengurus Parpol, KIP Pidie Coret Nama Fuadil Akbar
Foto: Ketua Pansel Komisioner KIP Pidie, Umar Mahdi. (Ist)

PM, Pidie – Panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie periode 2018-2023, akhirnya mencoret atau mendiskualifikasi Fuadil Akbar dari daftar nama calon anggota KIP. Hal itu usai yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus salah satu partai politik.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh  yang berhasil dihimpun pikiranmerdeka.co, Fuadil tercatat sebagai sekretaris partai Demokrat di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Hal itu sesuai dengan SK Penetapan Pelaksana tugas (Plt) ketua, sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) bernomor 18/SK/DPD.PD/DPAC/IX/2017.

Ketua pansel calon komisioner KIP Pidie, Umar Mahdi mengatakan, Fuadil Akbar telah tereliminasi dari calon KIP Pidie periode 2018-2023, karena terbukti sebagai pengurus parpol dan itu berdasarkan surat pernyataan yang dibuatnya.

Disitu disebutkan, didiskualifikasinya Fuadil Akbar lantaran yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus partai Demokrat usai dilakukan verifikasi oleh tim pansel. Verifikasi dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan.

Sehingga katanya, secara otomatis ia langsung tereliminasi dari rekrutmen calon komisioner KIP Pidie periode 2018-2023.

“Ada tanggapan yang masuk ke kami, setelah kami verifikasi ternyata dia (Fuadil Akbar) benar pengurus partai. Ini nyata-nyata bisa dibuktikan dengan KTP nya, nomor NIK-nya, maka kita ambil tindakan tegas sesuai dengan pernyataan yang bermaterai, sehingga itu menjadi bukti dan secara otomatis dia tereliminasi dari rekrutmen calon KIP Pidie,” kata Umar Mahdi kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (11/7).

Kini pihak Pansel sudah menyerahkan 15 nama calon komisioner KIP Pidie periode 2018-2023 kepada DPRK. Agar nantinya DPRK yang akan memilih dan menetapkannya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu calon anggota komisioner KIP Pidie, Fuadil Akbar telah lulus ujian administrasi serta tes tulis. Namun belakangan muncul masalah, karena Fuadil diduga pengurus partai politik Demokrat di kecamatan Delima.

“Pasal 21 ayat (1) huruf I, calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” demikian seperti yang pernah dikatakan pengamat politik hukum dan keamanan Aceh, Aryos Nivada yang merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017.

“Dalam pasal 37 ayat (2) huruf  a Undang-Undang itu tertulis, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,” pungkas Aryos.

Reporter: Nurzahri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Murtalamuddin Dilantik sebagai Kadis PK Pidie
BUPATI Pidie, Sarjani Abdullah, melantik pejabat Eselon II dan III di Op-Rooms kantor Bupati Pidie (10/08/2015)

Murtalamuddin Dilantik sebagai Kadis PK Pidie

‎Mahasiswa Akper Unigha Sumbang 61 Kantong Darah
Mahasiswi Akper Unigha Sigli saat mendonorkan darahnya di Rektorat Akper setempat, Selasa (29/8).(Pikiran Merdeka/Gita)

‎Mahasiswa Akper Unigha Sumbang 61 Kantong Darah