Warga duduki lahan - pikiran merdeka comPM, Aceh Tamiang – Sekitar 700 warga dari Desa Paya Rahat, Teuku Tinggi, Tanjung Lipat I dan Tanjung Lipat II, Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang, Rabu (12/02) menduduki lahan perkebunan sawit PT Parasawita di kecamatan tersebut.

Aksi itu dilakukan untuk menuntut kembali lahan mereka yang diambil secara paksa oleh PT Parasawita pada tahun 1982 hingga 1986.

“Ada 144 hektar tanah kami yang diambil secara paksa oleh perusahaan. Orang-orang tua kami dipenjara dan disiksa oleh aparat militer tanpa ada proses peradilan,” kata Sanusi, Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Korban Penindasan (Granat) PT Parasawita, gabungan masyarakat dari 4 desa.

Sanusi mengatakan, saat ini mereka ingin mengambil kembali tanah tersebut. “Izin HGU PT Parasawita akan berakhir pada Desember 2014, kami ingin pemerintah dan perusahaan mengeluarkan lahan tersebut dari areal HGU mereka. Karena itu tanah milik masyarakat,” kata Sanusi.

Aksi yang dilakukan ratusan warga tersebut dijaga ketat oleh anggota Polres Aceh Tamiang serta tentara dari Koramil Bendahara.

Dua anggota Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Jafar Ketong dan Bukhari, ikut turun melihat langsung aksi masyarakat. Mereka meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis yang bisa berujung kriminal.

Jafar Ketong dan Bukhari berjanji akan segera membentuk Pansus dan memanggil eksekutif serta pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Dalam beberapa hari ini saya akan fasilitasi pertemuan, nanti masyarakat juga akan ikut diundang,” kata Bukhari.

Aksi pendudukan lahan yang dimulai sejak pagi pukul 08.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Masyarakat mengancam akan melakukan aksi ke kantor DPRK dan kantor bupati jika janji anggota DPRK membuat pansus tidak dilaksanakan.

“Kami juga akan memagar lahan ini jika pemerintah dan DPR tidak peduli,” kata salah seorang warga Paya Rahat, M Nur. [Muhajir Abdul Aziz]

Komentar