PM, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil membekuk seorang pemuda pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur. Pemuda berinisial AR (26) ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Rabu sore (4/7).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Boby Aria Prakasa melalui KBO Reskrim Ipda P Panggabean mengatakan, AR telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.
“Korbannya masih anak-anak berumur 6 tahun dan belum bersekolah,” ucap KBO.
Dijelaskannya, pertama kali AR melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (6) –nama samaran, di Kecamatan Mereubo tepatnya di rumah korban sendiri. Itu dilakukannya dengan dalih hendak bertemu dengan abang kandung korban dan hendak mengajaknya melaut, namun ditolak oleh abang korban.
Usai menolak ajakan AR, Lanjut KBO, abang korban kemudian masuk ke kamar dan pergi beristirahat. Sementara pelaku duduk tidak berjauhan bersama korban. Pelaku lalu memanggil korban yang hendak menuju ke dapur. Saat dipanggil, tanpa curiga korban mendekat. Ketika itulah pelecehan terjadi.
“Pelaku langsung memeluk korban dan menggosokkan kemaluannya, itu kejadiannya itu pada bulan juni,” ujar KBO, Kamis (5/7).
Ia menambahkan, pencabulan untuk kedua kalinya dilakukan oleh pelaku, saat Bunga berada dekat dengan kediaman neneknya yang tak jauh dari rumahnya sendiri.
“Menurut pengakuan tersangka ya sudah dua kali dia melakukan pelecehan seksual itu terhadap Bunga, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan ini tinggalnya tidak menetap, saat kita tangkap dia berada di Kecamatan Johan Pahlawan,” jelasnya.
Kejadian itu diketahui usai Bunga menceritakannya kepada keluarga. Orang tua Bunga yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian segera melapor polisi. Tak lama kemudian Satreskrim Polres Aceh Barat langsung membekuk pelaku yang sedang bersantai di rumahnya.
“Pelaku diancam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 47 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda 900 gram emas dan penjara paling lama 90 bulan,” pungkas KBO.
Kini pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar