Pendakwa Syarie Malaysia Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Sabang

7bdc7cb1 8022 44db 8620 f03295a24845
Rombongan Pendakwa Syarie dari berbagai negeri di Malaysia berfoto bersama dengan jajaran Mahkamah Syar’iyah Sabang usai kegiatan kunjungan dan diskusi seputar penegakan hukum Jinayat di Aceh, Jumat (23/5/2025).

PM, SABANG – Mahkamah Syar’iyah Sabang menerima kunjungan rombongan Pendakwa Syarie dari seluruh Negeri Semenanjung Malaysia pada Jumat, 23 Mei 2025. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Yusnardi, S.H.I., M.H., yang didampingi Hakim Anggota, Dr. Mira Maulidar, S.H.I., M.H., beserta jajaran, di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Sabang.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pendakwa Syarie Negeri Sembilan, Tuan Raja Mazelan Bin Raja Deraman, terdiri atas para pendakwa syarie dari berbagai negeri di Malaysia, antara lain Negeri Selangor, Terengganu, Sarawak, Kelantan, Malaka, Sabah, Pulau Pinang, Pahang, Perlis, dan Perak.

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi serta melihat secara langsung pelaksanaan dan perkembangan penegakan hukum Pidana Islam (Jinayat) di Aceh, yang merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Yusnardi, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut. “Ini adalah sebuah kesempatan berharga untuk saling bertukar informasi dan pengalaman terkait penanganan perkara jinayat baik di Aceh maupun di Malaysia,” ujarnya. Ia juga berharap kerja sama ini dapat terus terjalin, baik melalui pertemuan langsung maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Sementara itu, Raja Mazelan menyatakan kekagumannya terhadap pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Sabang. “Kami merasa senang dan kagum terhadap perkembangan pelayanan di Kantor Mahkamah Syar’iyah Sabang, sehingga berharap kunjungan ini dapat terus dilakukan di kemudian hari,” ungkapnya.

Ia turut menanyakan berbagai perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang, baik perkara jinayat maupun pidana lain yang diatur dalam qanun Aceh. Raja Mazelan juga menjelaskan bahwa di Malaysia, Pendakwa Syarie memiliki kewenangan menuntut secara pidana terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, sebelum mengunjungi Sabang, rombongan Pendakwa Syarie Malaysia terlebih dahulu melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh dalam rangkaian kegiatan mudzakarah hukum lintas negara.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait