Pemuda di Aceh Utara Ditangkap karena Catut Nama Dayah untuk Main Judi

Seorang pemuda ditangkap usai kedapatan mengutip sumbangan mengatasnamakan Dayah. Foto: Polresta Banda Aceh
Seorang pemuda ditangkap usai kedapatan mengutip sumbangan mengatasnamakan Dayah. Foto: Polresta Banda Aceh

PM, Banda Aceh – Seorang pemuda berinisial AMR (25) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan mengutip sumbangan dengan mengatasnamakan salah satu dayah (pesantren) di kampungnya. Uang hasil sumbangan tersebut ternyata digunakan untuk bermain judi online.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan AMR diamankan di kawasan Gampong Lambaro Skep pada Rabu (19/3/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aksinya selama tiga bulan terakhir di Banda Aceh.

“Pelaku diamankan saat sedang meminta sumbangan dari warga,” ujar AKP Suriya dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Modus Operandi Terbongkar

Saat diperiksa, AMR awalnya mengaku bahwa ia diperintah oleh pimpinan dayah di Aceh Utara. Ia bahkan menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa untuk meyakinkan warga. Namun, ketika polisi mengonfirmasi langsung ke pihak dayah yang disebutkan, ternyata keterangan AMR tidak benar.

“Setelah kami periksa, pihak dayah membantah adanya penggalangan dana tersebut dan juga tidak mengenal AMR. Ia bukan santri atau bagian dari dayah yang dimaksud,” jelas AKP Suriya.

Setelah kebohongannya terbongkar, AMR akhirnya mengakui bahwa aksinya murni untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggunakan modus tersebut untuk mendapatkan uang dengan cara cepat.

Uang Sumbangan untuk Judi Online

Dari hasil meminta sumbangan, AMR mampu mengumpulkan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per hari. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar sewa tempat tinggal, dan bermain judi online.

“Dari pengakuannya, sebagian besar uang yang diperoleh digunakan untuk judi online. Kami bahkan menemukan bukti berupa akses ke situs judi online di ponselnya,” ungkap AKP Suriya.

Saat ini, AMR masih ditahan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan. Pastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan dan bukan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas AKP Suriya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait