PM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menggelar operasi penertiban baliho ilegal yang tersebar di sejumlah titik pusat kota. Penertiban yang berlangsung Jumat malam, 30 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan tiga baliho berukuran besar yang berdiri di kawasan Taman Putroe Phang. Dua di antaranya berukuran 5×10 meter, sementara satu lainnya berukuran 2×5 meter. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.
Dengan diruntuhkannya ketiga baliho tersebut, Pemerintah Kota menyatakan tahap pertama penertiban telah rampung, mencakup area Simpang Jam dan Simpang Mesra.
“Kami telah memberi tenggat waktu bagi pemilik baliho untuk mengurus izin atau membongkar sendiri. Karena tidak diindahkan, maka malam ini kami lakukan pembongkaran,” ujar Wali Kota Illiza di sela-sela kegiatan.
Ia mengungkapkan, dari 133 titik baliho ilegal yang terdata, sebanyak 23 telah ditertibkan. Namun, sebagian besar masih belum menunjukkan itikad baik untuk mengikuti aturan.
“Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup signifikan jika dihitung sejak baliho ini berdiri. Selain soal izin, ada kewajiban pajak reklame yang harus dipenuhi,” kata Illiza.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga estetika kota. “Ada baliho yang tidak berizin tapi membayar pajak. Ini tetap akan kami tertibkan. Kami akan mengkaji ulang area mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak mengganggu keindahan kota,” tambahnya.
Penertiban malam itu, menurut Illiza, memerlukan kerja ekstra serta koordinasi lintas instansi di lapangan. Pemerintah Kota merencanakan lanjutan operasi ini setelah perayaan Iduladha.
Belum ada komentar