Pemerintah Aceh Raih WTP Kesepuluh Berturut-Turut dari BPK

whatsapp image 2025 05 26 at 12 00 561
Foto: Humas DPR Aceh

PM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian ini menandai sepuluh kali berturut-turut Pemerintah Aceh memperoleh predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan oleh lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025, yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, yang menyampaikan apresiasinya atas kinerja seluruh jajaran pemerintahan daerah.

“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama. Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras serta konsistensi dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Fadhlullah dalam sambutannya.

Ia menegaskan, keberhasilan ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilainya profesional, independen, dan objektif. Ia menegaskan bahwa semua rekomendasi dari BPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Ia mengingatkan bahwa opini tersebut tidak menjamin bebasnya laporan dari praktik kecurangan.

“Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Namun, ini tidak berarti tidak ada kelemahan atau potensi penyimpangan,” jelas Andri.

Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa kelemahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Andri mendorong peran aktif inspektorat dalam menindaklanjuti dan mengevaluasi temuan BPK guna mencegah masalah serupa di masa mendatang.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230929 WA0008 660x330
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyampaikan nota keuangan dan raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRA Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (29/9/2023). Dok. Humas Aceh

Achmad Marzuki Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBA 2023

1000665442
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan T. Reza Fahlevi, SE, MM Sebagai Penjabat Bupati Simeulue, di Anjong Monmata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (22/07/2024). [Foto: Istimewa]

Lantik Pj Bupati Simeulue, Pj Gubernur Aceh Ingatkan Kesukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024