OJK Tetapkan Bustami Hamzah Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

IMG 20210414 WA0040
Bustami Hamzah. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Bustami Hamzah sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah dan Taqwallah menjabat sebagai Komisaris. Pengesahan itu ditegaskan OJK melalui Surat Keputusan (SK) terkait Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah.

Untuk diketahui, Bustami saat ini tengah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Taqwallah adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang berlatar dokter dan mantan Kepala Puskesmas.

Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman melalui Humas Riza Syahputra membenarkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan nama-nama Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah (BAS) dan SK-nya telah diterbitkan.

“Surat Keputusan tentang Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah sudah diterbitkan oleh OJK, sehingga komposisi komisaris telah lengkap lima orang,” ujar Riza Syahputra, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

Dalam SK yang diterbitkan oleh OJK kata Riza Syahputra terdapat dua nama baru untuk menjabat komisaris BAS tersebut. Keduanya masing-masing menduduki posisi, Komisaris Utama (Komut) yang dijabat oleh Bustami Hamzah dan dr Taqwallah menjabat Komisaris.

Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya sudah menjalankan tugas merupakan wajah lama, yakni Mirza Tabrani (Komisaris Independen) dan Muslim A Djalil (Komisaris Independen) serta Abdusamad (Komisaris Independen).

“Semoga dengan sudah lengkapnya manajemen atau dewan komisaris ini, Insya Allah Bank Aceh Syariah ini akan lebih maju dan berkembang,” tutupnya.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210609 WA0033 678x381 1
Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. [Dok. Ist]

TPAKD Diminta Dukung Pemberantasan Rentenir di Banda Aceh

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari