Mendagri Tegur Wali Kota Langsa Terkait Insentif Nakes

DSC 9165
Ilustrasi Nakes di Aceh sedang menyuntik vaksin kepada salah satu warga di Banda Aceh | Foto: Boy Nashruddin Agus

PM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran untuk 10 Bupati dan Wali kota yang belum membayar intensif tenaga kesehatan (Nakes). Wali Kota Langsa merupakan salah satu pimpinan daerah yang kena sorotan dari Mendagri kali ini.

“Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Selasa, 31 Agustus 2021.

Dia mengatakan Mendagri bahkan secara langsung memerintahkan jajaran Eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Novanto, untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah.

Menurutnya realisasi belanja insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito dalam memonitor realisasi belanja APBD.

“Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” ujar Kastorius.

Artinya, kata dia, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun, hasil pemantauan rutin Kemendagri yang datanya telah direcheck ke data Kemenkeu serta Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda. Kondisi tersebut juga terjadi di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah.

“Mendagri sangat memberi perhatian kepada para nakes karena merekalah salah satu ‘front liner’ penanganan Covid-19 di daerah,” kata Kastorius.

Surat terguran untuk 10 pimpinan daerah telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 30 Agustus 2021. “Hari ini surat teguran Mendagri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 tersebut akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Wali Kota yang belum membayar Innakesdanya,” ujarnya.

Ke 10 kepala daerah yang dimaksud mendapat teguran tersebut adalah Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser Kaltim.

“Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” tutur Kastorius Sinaga.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 18 at 20.30.38
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dan sejumlah Pj Bupati dan Walikota se-Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024. (Foto: Humas BPPA)

Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI

Rapor Merah Pemerintah Aceh
Nova Iriansyah. Foto: PM/Oviyandi Emnur

Rapor Merah Pemerintah Aceh