Mencuri di Rumah Guru Ngaji, Pembeli Barang Bekas Masuk Bui

Mencuri di Rumah Guru Ngaji, Pembeli Barang Bekas Masuk Bui
Muchri, 35 tahun, warga Gampong Kuta Blang, Lhokseumawe diamankan di Polsek Lhoksukon karena mencuri di rumah guru mengaji.

PM,LHOKSUKON–Lelaki bernama Muchri, (35), warga Gampong Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, karena kedapatan mencuri di rumah salah seorang guru ngaji di Gampông Pante, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (15/10/2015)sekira pukul 10.00 WIB.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti barang curian berupa dua buah tabung gas LPJ 3 kilogram dan satu unit mesin air merk Yamisu. Kepada polisi, ia mengaku sedang kepepet dan butuh duit.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, menyebutkan lelaki pembeli barang bekas itu diamankan warga setempat usai mencuri di rumah Tgk Sulaiman, (42), warga Gampông Pante.

“Ia masuk dengan cara mencongkel pintu belakang (dapur) dari luar. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek untuk proses penyelidikan,” kata Iptu Hendra.

Ditemui di Polsek Lhoksukon, Muchri mengaku terpaksa mencuri karena kepepet uang untuk membayar utang kepada salah seorang rentenir.

“Saya butuh uang untuk membayar utang dan bunganya kepada rentenir, makanya saya nekat mencuri. Saya khilaf dan menyesal,” ujarnya sambil menangis.

Sementara itu, Tgk Sulaiman, mengatakan, ia mengetahui peristiwa pencurian di rumahnya sepulang kerja. Ia melihat ada jejak kaki di dapur. Saat diperiksanya, ternyata tabung gas dan mesin air telah hilang.

“Saya bekerja jadi rumah kosong. Usai mendapati ada barang yang hilang, ada warga yang datang dan memberitahukan rumah saya kemalingan dan malingnya sudah dibawa ke kantor polisi,” kata Sulaiman.

[PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senjata api illegal sitaan Polda Aceh. (Foto PM/Taufan Mustafa)
Senjata sitaan Polda Aceh. Ada 32 pucuk senjata api laras panjang dan laras pendek, 4.955 butir peluru, 28 buah magazen dan satu granat sitaan dipamerkan, di halaman Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, (29/10/2015). Selain memamerkan sejnjata, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ini, Polda Aceh memusnahkan hampir satu ton ganja kering dan barang bukti narkoba lain berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika. Taufan Mustafa.

Serpihan Peluru Hentikan Langkah Malawati ke Deklarasi Cagub PA