Persolaan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Putro Bumoe Aceh (PBA) makin berlarut-larut. Diskeswannak Aceh belum membayarkan ganti rugi HGU tersebut, proses hukum terkesan mandeg di Polda Aceh.
Direktur Utama PT PBA Surya Noernikmat mempertanyakan proses hukum kasus ganti rugi HGU yang belum dibayarkan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Diskeswannak) Aceh ke pihaknya. “Kami sudah sekian lama melaporkan kasus ini ke Polda Aceh, namun dalam penanganannya belum ada titik terang hingga sekarang,” sebut Surya.
Padahal, kata dia, HGU itu diperoleh perusahaannya secara sah sehingga harus dibayarkan ganti rugi sesuai kesepatan oleh Diskeswannak Aceh selaku pihak yang kini menggunakan lahan tersebut. “Kalau tetap tidak dibayarkan, ini penyerobotan atas lahan HGU kami. Ini harus diproses tuntas oleh polisi, demi tegaknya spremasi hukum,” sebutnya.
Surya menegaskan, pihaknya sangat mendukung program Pemerintah Aceh dalam mengembangkan budidaya peternakan. Namun sangat disesalkan sikap oknum pejabat yang mengenyampingkan hak-hak masyarakat dalam mengeksekusi kebijakan pemerintah daerah.
Terkait legalitas formal HGU milik PT Putro Bumoe Aceh (PBA), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh mengakui sudah sah dan tak ada kesalahan dalam prosedur penerbitannya.
“HGU Putra Bumoe Aceh sudah sesuai prosedur,” tegas Kepala BPN Aceh Mursil SH saat ditemui Pikiran Merdeka di ruang kerjanya, Jumat, 8 April 2016 lalu.
Sebelum HGU dikeluarkan, papar dia, suada ada izin lokasi dari Bupati Aceh Besar dan izin peternakan dari Gubernur Aceh. Setelah itu BPN juga mengukur tanah tersebut. Kala itu, lanjut Mursil, pihaknya telah mendapat informasi bahwa areal tersebut masuk dalam aset Dirjen Peternakan Kementrian Pertanian.
Karenanya, tambah dia, BPN Aceh menyurati Dirjen Peternakan untuk mengklarifikasi perihal tersebut. Namun surat BPN tak di jawab pihak Dirjen. “Mereka baru menjawabnya setelah HGU itu kami keluarkan. Namun, hingga hari ini tak pernah ada bukti yang menyatakan lahan tersebut milik Dirjen Peternakan,” ujar Mursil yang ditemani Akhyar Tasfi, Kabid Pengukuran Tanah BPN Aceh.
Dengan demikian, BPN menganggap Dirjen Peternakan memang tidak memiliki bukti kepemilikan itu. “Ketika diminta buktinya, Dirjen Peternakan tak bisa memberikan. Mereka menyatakan hanya tertulis saja diaplikasi Simak BMN (Barang Milik Negara) Dirjen Peternakan,” sebut Mursil.
Di sisi lain, tambah dia, Gubernur Aceh kala itu menyampaikan surat ke BPN agar tak memperlambat penerbitan HGU. Namun, gubernur menekankan penerbitan sertifikat HGU tersebut harus sesuai mekanisme.
“Menindaklanjuti surat tersebut, kami beberapa kali mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak. Hasilnya, BPN berkesimpulan bahwa pihaknya berhak menerbitkan HGU untuk perusahaan tersebut,” katanya.
Mursil menekankan, bahwa tidak ada presudur yang dilanggar dalam penerbitan HGU untuk PT PBA itu. “Semua dokumen lengkap sesuai UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.
Belum ada komentar